Kejaksaan Negeri Sabang Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Dishub

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Choirun Parapat SH, MH.

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi Dinas Perhubungan Kota Sabang naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, oleh Kejaksaan Negeri Sabang .

Perihal naik nya status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Sabang, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat yang didampingi Kasi Pidsus Kajari Sabang, Muhammad Rhazi, dan Jaksa Fungsional Kajari Sabang, Fickry Abrar Pratama, pada Jumat (16/10/2020).

“Ya benar, sebelumnya tim telah melakukan serangkaian penyelidikan pada Dishub Kota Sabang untuk kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak BBM, Gas, Pelumas, dan Suku Cadang pada tahun anggaran 2019, dan menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Choirun Prapat, kepada Investigasi dutainfo.com, Jumat (16/10).

Masih kata Kajari, selain itu tim juga telah melakukan ekspose terhadap penanganan perkara ini.

“Atas pemaparan tersebut kami bersama tim sependapat untuk meningkatkan status ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat ini, diketahui Dishub Kota Sabang membuat voucher yang nantinya untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan.

Akan tetapi voucher ini sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan uang pada SPBU yang seolah-olah voucher itu benar dipergunakan untuk mengisi BBM, padahal diketahui sebagian voucher tersebut fiktif dengan cara menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi yang seolah-olah dipergunakan saat genting.

Cara lainya yakni menggunakan plat bus yang tidak beroperasi, tapi voucher itu tidak pernah diberikan kepada supir melainkan ditukar sendiri dengan uang oleh oknum Dishub ke SPBU, hal ini seakan-akan dipergunakan supir untuk mengisi BBM.

Lebih detail Kajari Choirun Parapat mengungkapkan, untuk memuluskan tindakan oknum Dishub tersebut, mereka bekerjasama dengan pihak SPBU untuk memberikan kompensasi ke pihak SPBU atas penukaran voucher fiktif.

“Oknum Dishub, selanjutnya merekap semua voucher sebulan sekali, termasuk voucher fiktif dan kemudian diajukan untuk pencairan uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum,” paparnya.

Untuk modus suku cadang kendaraan, penyalahgunaan suku cadang oknum itu menggunakan modus yang mirip yaitu dengan cara menaikan beberapa item barang fiktif pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang seakan-akan benar semua barang yang diajukan pencairanya telah dipergunakan.

Bahkan untuk mempermudah pembuatan SPJ oknum Dishub hanya menyuruh teken saja oleh pihak pemeriksa barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ.

“Hingga saat ini tim akan mengumpulkan alat bukti tim juga belum mengumumkan siapa saja yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut, karena kami sangat berhati-hati menentukannya minimal harus ada dua alat bukti untuk kita tuduhkan si penanggungjawab tersebut, dan kerugian negara ditaksir ratusan juta rupiah,” tutupnya.
(Tim)

Dua Jenderal Akan Disidang Di PN Tipikor Terkait Red Notice

Foto: Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan suap pada penghapusan red notice Djoko Tjandra segera akan disidangkan. Kasus ini melibatkan dua jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra dalam waktu 14 hari.

“Kita dakwaan sudah sambil jalan kok,” ujar Anang Supriatna, kepada awak media, Jumat (16/10/2020).

Masih kata Anang, tim jaksa penuntut umum (JPU), sudah siap, dalam waktu 14 hari kedepan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

“Terhadap 2, yang berinisial D karena ditahan tapi disana karena dalam perkara lain, PU juga ditahan dalam perkara lain, di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, kalau yang NB, kita tahan tetapi kita titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri,” ungkap Kajari Anang.

Untuk TS rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kajari Jakarta Selatan, lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice terpidana hak tagih (Cessie), Bank Bali Djoko Tjandra, dua tersangka diduga sebagai penyuap dan dua tersangka lagi sebagai penerima suap.
(Tim)

Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan, Tim Intel Kejagung Kembali Tangkap Buronan

dutainfo.com-Jakarta: Sepertinya tak ada tempat yang aman bagi buronan Kejaksaan, kali ini Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, kembali tangkap buronan koruptor dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Ida Bagus Surya Bhuwana.

Mantan Direktur Utama PT Bukit Inn Resort, Ida Bagus Surya Bhuwana ini di dakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

“Ya tim tabur Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dikawasan Jimbaran View Kabupaten Badung, Bali terpidana dengan identitas Ida Bagus Surya Bhuwana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, kepada awak media, Kamis (15/10/2020).

Masih kata Hari, kasus ini berawal saat Ida Bagus menjabat Dirut PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian aset kepada PT Pupuk Kaltim.

“Perbuatan itu dinilai telah melawan hukum dan merugikan negara sebanyak Rp 175.106.501.048 sesuai dengan laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” ungkap Hari.

Terpidana Ida Bagus, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ida dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi, namun tim Jaksa Penuntut Umum, kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kemudian keluarlah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230K/Pid/2020 tertanggal 29 Juni 2020 yang menyatakan Ida Bagus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan, dihukum membayar uang pengganti Rp 15.000.000.000 dengan ketentuan apabila 1 bulan tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun, kata Hari.

Dengan Putusan MA ini maka perkara Ida Bagus telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Saat dilakukan penangkapan terhadap buronan Ida dirumahnya tidak melakukan perlawanan.

Buronan Ida Bagus Surya Bhuwana dijemput dari Bali menuju Jakarta dan akan dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
(Tim)

Polda Metro Jaya Amankan 1.377 Orang Demo 13 Oktober

Foto: Massa ricuh saat demo 13 Oktober 2020.

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya mengamankan sedikitnya 1.377 orang terkait demonstrasi tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh di beberapa titik DKI Jakarta, pada 13/10/2020 kemarin.

“Ya ada 1.377 yang kami amankan baik sebelum unjuk rasa dan sesudah unjuk rasa yang terjadinya adanya bentrokan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada awak media, Rabu (14/10/2020).

Masih kata Yusri, situasi demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, awalnya berjalan lancar pada Selasa (13/10), saat massa PA 212 membubarkan diri tiba-tiba ada massa yang didominasi remaja melakukan kerusuhan.

“Hampir 75 persen dari ribuan orang yang diamankan merupakan remaja,” ungkapnya.

Jadi didominasi oleh anak-anak sekolah kurang lebih 800 hingga 900 orang.

Bahkan lanjut Yusri ada 5 orang anak SD umurnya 10 tahun, mereka mengaku diundang dan diajak demo sisanya pengangguran dan mahasiswa.

“Seluruh massa pelajar remaja yang diamankan saat ini telah dilakukan pendataan dan dipulangkan dengan dijemput orang tuanya.
(Tim)

Saat Akan Ikut Demo 27 Pelajar Ditangkap Dan Di Rapid Test Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Massa demonstrasi yang terpusat di Jakarta, untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja datang dari segala penjuru dan berbagai kalangan, termasuk yang sedang ngehit yakni pelajar.

Kalangan pelajar yang ikut turun, melakukan aksi demonstrasi ke Jakarta untuk bergabung dengan kakak-kakak mahasiwa dan buruh.

Banyak yang sampai ke Jakarta namun tak sedikit juga yang gagal sampai tujuan karena mendapat hadangan dari anggota kepolisian.

Seperti wilayah hukum Tambora Jakarta Barat, ada puluhan pelajar diamankan dari sejumlah titik, karena akan mengikuti aksi demonstrasi.

“Polsek Tambora mengamankan 27 pelajar yang akan bergabung untuk demo dan berpotensi menimbulkan kekacauan,” turut Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Selasa (13/10/2020).

Sebanyak 27 pelajar yang digiring ke Mapolsek Tambora, juga dilakukan rapid test guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelum dilakukan rapid test, mereka diukur suhu tubuhnya, dan tetap menggunakan masker serta jaga jarak.

“Telah dilakukan tes Covid-19 kepada para pelajar yang diamankan dan hasilnya semua tidak reaktif,” ungkap Faruk.

Sementara 27 pelajar masih berada di Mapolsek Tambora, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu orang tuanya masing-masing.

“Saat ini masih dimintai keterangan dan kemudian dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, tutupnya.
(Elw/Hdr)