Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan, Tim Intel Kejagung Kembali Tangkap Buronan

dutainfo.com-Jakarta: Sepertinya tak ada tempat yang aman bagi buronan Kejaksaan, kali ini Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, kembali tangkap buronan koruptor dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Ida Bagus Surya Bhuwana.

Mantan Direktur Utama PT Bukit Inn Resort, Ida Bagus Surya Bhuwana ini di dakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

“Ya tim tabur Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dikawasan Jimbaran View Kabupaten Badung, Bali terpidana dengan identitas Ida Bagus Surya Bhuwana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, kepada awak media, Kamis (15/10/2020).

Masih kata Hari, kasus ini berawal saat Ida Bagus menjabat Dirut PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian aset kepada PT Pupuk Kaltim.

“Perbuatan itu dinilai telah melawan hukum dan merugikan negara sebanyak Rp 175.106.501.048 sesuai dengan laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” ungkap Hari.

Terpidana Ida Bagus, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ida dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi, namun tim Jaksa Penuntut Umum, kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kemudian keluarlah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230K/Pid/2020 tertanggal 29 Juni 2020 yang menyatakan Ida Bagus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan, dihukum membayar uang pengganti Rp 15.000.000.000 dengan ketentuan apabila 1 bulan tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun, kata Hari.

Dengan Putusan MA ini maka perkara Ida Bagus telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Saat dilakukan penangkapan terhadap buronan Ida dirumahnya tidak melakukan perlawanan.

Buronan Ida Bagus Surya Bhuwana dijemput dari Bali menuju Jakarta dan akan dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.