Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Choirun Parapat SH, MH.
dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi Dinas Perhubungan Kota Sabang naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, oleh Kejaksaan Negeri Sabang .
Perihal naik nya status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Sabang, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat yang didampingi Kasi Pidsus Kajari Sabang, Muhammad Rhazi, dan Jaksa Fungsional Kajari Sabang, Fickry Abrar Pratama, pada Jumat (16/10/2020).
“Ya benar, sebelumnya tim telah melakukan serangkaian penyelidikan pada Dishub Kota Sabang untuk kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak BBM, Gas, Pelumas, dan Suku Cadang pada tahun anggaran 2019, dan menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Choirun Prapat, kepada Investigasi dutainfo.com, Jumat (16/10).
Masih kata Kajari, selain itu tim juga telah melakukan ekspose terhadap penanganan perkara ini.
“Atas pemaparan tersebut kami bersama tim sependapat untuk meningkatkan status ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat ini, diketahui Dishub Kota Sabang membuat voucher yang nantinya untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan.
Akan tetapi voucher ini sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan uang pada SPBU yang seolah-olah voucher itu benar dipergunakan untuk mengisi BBM, padahal diketahui sebagian voucher tersebut fiktif dengan cara menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi yang seolah-olah dipergunakan saat genting.
Cara lainya yakni menggunakan plat bus yang tidak beroperasi, tapi voucher itu tidak pernah diberikan kepada supir melainkan ditukar sendiri dengan uang oleh oknum Dishub ke SPBU, hal ini seakan-akan dipergunakan supir untuk mengisi BBM.
Lebih detail Kajari Choirun Parapat mengungkapkan, untuk memuluskan tindakan oknum Dishub tersebut, mereka bekerjasama dengan pihak SPBU untuk memberikan kompensasi ke pihak SPBU atas penukaran voucher fiktif.
“Oknum Dishub, selanjutnya merekap semua voucher sebulan sekali, termasuk voucher fiktif dan kemudian diajukan untuk pencairan uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum,” paparnya.
Untuk modus suku cadang kendaraan, penyalahgunaan suku cadang oknum itu menggunakan modus yang mirip yaitu dengan cara menaikan beberapa item barang fiktif pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang seakan-akan benar semua barang yang diajukan pencairanya telah dipergunakan.
Bahkan untuk mempermudah pembuatan SPJ oknum Dishub hanya menyuruh teken saja oleh pihak pemeriksa barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ.
“Hingga saat ini tim akan mengumpulkan alat bukti tim juga belum mengumumkan siapa saja yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut, karena kami sangat berhati-hati menentukannya minimal harus ada dua alat bukti untuk kita tuduhkan si penanggungjawab tersebut, dan kerugian negara ditaksir ratusan juta rupiah,” tutupnya.
(Tim)