Koramil 02/TB Bersama Polsek Tambora Jakbar Gelar Operasi Yustisi

dutainfo.com-Jakarta: Koramil 02/Tambora, Polsek Tambora Jakarta Barat, bersama unsur Kecamatan Tambora, mengelar operasi yustisi di Jalan Latumenten Raya depan Mall Season City, Kelurahan Jembatan Besi, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2020).

Bertindak sebagai pimpinan apel operasi yustisi, Kanit Patroli Polsek Tambora, Iptu Sudargo, juga memberikan himbauan kepada personel gabungan tiga pilar.

Babinsa Koramil 02/TB Serda Januri yang mendampingi Danramil, melaksanakan operasi yustisi menghimbua kepada masyarakat untuk selalu menerapkan 3 M memakai masker, mencuci tangan dengan sabu, dan menjaga jarak satu dengan lainya.

Sementara Danramil 02/TB, Kapten Inf Arja Suarja mengingatkan agar personel yang terlibat operasi yustisi harus mengedepankan prinsip Humanis.

Operasi yustisi ini berhasil menjaring pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker dan jarak dalam berkendaraan roda dua dan empat ada 10 orang diantaranya 7 diberi sanksi sosial dan 3 diberi sanksi administrasi.

“Dengan terjaring 10 orang pelanggar Prokes ini membuktikan bahwa masyarakat sudah banyak yang menyadari dan sadar akan kesehatan untuk dirinya,” ungkap Kapten Inf Arja.
(Hdr)

Polisi Amankan 7 Admin Medsos Penghasutan Demo Anarkis

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, mengamankan tujuh orang pelaku penghasutan demo anarkis di Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu, ketujuh orang tersebut kedapatan mengajak melakukan tindakan anarkis dan penghasutan via WhatApp grup (WAG).

“Ya hari Senin tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan 3 tersangka admin WAG STM Se Jabodetabek, 3 tersangka admin Facebook Se Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota, 1 TSK admin IG Panjang Umur Perlawanan,” ujar Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Selasa (20/10/2020).

Masih kata Brigjen Pol Ferdy Sambo, tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan (13/10) di Jakarta.

“Ketujuh tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, ketujuhnya berstatus pelajar hingga pengangguran,” ungkapnya.

Dari ketujuh tersangka itu ada yang ditangkap di Bogor, Klender, dan Cipinang.

Penangkapan ketujuh orang itu merupakan hasil pengembangan dari para pelaku demo ricuh yang sudah ditangkap lebih dulu.

“Ketujuh tersangka akan dikenakan Pasal berlapis,” kata Ferdy.
(Tim)

Terkait Jamuan 2 Jenderal, Kajari Jaksel Dipanggil Kejagung

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung RI, memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, terkait Jamuan makan siang yang diberikan kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo.

“Ya benar dengan adanya pemberitaan itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan telah merespon dengan memanggil Kajari Jakarta Selatan dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, guna memberikan klarifikasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Senin (19/10/2020).

Masih kata Hari, dalam pengawasan ada mekanisme yang harus dilakukan, untuk itu pihaknya menyerahkan hal ini kepada Inspektur Wilayah DKI, Jakarta.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan jamuan makan siang kepada dua jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait red notice Djoko Tjandra.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang supriatna, memberikan klarifikasi, pemberian jamuan makan terhadap dua jenderal dan tersangka kasus penghapusan red notice lainya, yakni Tommy Sumardi.

“Jadi begini, itu kan para terdakwa semua baik JPU dari pukul 9.00 WIB hingga 14.00 WIB, kami selaku tuan rumah itu biasa standar, menyiapkan makan siang,” ujar Anang, pada Minggu (18/10).

Pemberian makan siang itu salah satunya atas pertimbangan keamanan bahkan menurut Anang, tim jaksa juga diberi makan siang.
(Tim)

Operasi Yustisi Di Tambora Jakbar 25 orang Dikenakan Sanksi

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan dari TNI-Polri, dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, sasaran operasi ini adalah Jalan Kalibesar Barat Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, Sabtu (17/10/2020).

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, meski kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat, namun masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.

“Kita temukan sebanyak 25 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan rincian 21 pelanggar dikenakan sanski sosial sedangkan 4 dikenakan sanksi administrasi dengan total pendapatan sebesar Rp 800 ribu,” ungkap Faruk.

Kompol Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi yang digelar secara rutin ini, selalu menggedepankan secara humanis dan himbauan kepada masyarakat dengan edukasi kapada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta antisipasi penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni mengunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang kita lakukan ini dengan cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” tegasnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat khususnya warga Tambora agar selalu mematuhi himbauan pemerintah dengan menerapkan 3 M guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.
(Elw/Hdr)

Koramil 01/TS Gelar Apel Gabungan Tiga Pilar, Dalam Rangka Operasi Yustisi

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, Koramil 01/Tamansari, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, mengelar apel gabungan di Jalan Kunir, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (17/10/2020).

Setelah melaksanakan apel gabungan, personel tiga pilar Tamansari, langsung mengelar operasi yustisi di Jalan Kunir dan didapati 10 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, sedangkan sanksi administrasi nihil.

“Ya benar setelah apel personel langsung melaksanakan operasi, adapun sasaran warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker,” ujar Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Sabtu (17/10).

Masih Kata Danramil, didapati ada 10 orang dikenakan sanksi sosial.

Sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.

Dalam apel gabungan tiga pilar ini diikuti 31 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
(Hdr)