Foto: Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan suap pada penghapusan red notice Djoko Tjandra segera akan disidangkan. Kasus ini melibatkan dua jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra dalam waktu 14 hari.
“Kita dakwaan sudah sambil jalan kok,” ujar Anang Supriatna, kepada awak media, Jumat (16/10/2020).
Masih kata Anang, tim jaksa penuntut umum (JPU), sudah siap, dalam waktu 14 hari kedepan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
“Terhadap 2, yang berinisial D karena ditahan tapi disana karena dalam perkara lain, PU juga ditahan dalam perkara lain, di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, kalau yang NB, kita tahan tetapi kita titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri,” ungkap Kajari Anang.
Untuk TS rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kajari Jakarta Selatan, lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice terpidana hak tagih (Cessie), Bank Bali Djoko Tjandra, dua tersangka diduga sebagai penyuap dan dua tersangka lagi sebagai penerima suap.
(Tim)