Operasi Yustisi Di Tambora Jakbar 25 orang Dikenakan Sanksi

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan dari TNI-Polri, dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, sasaran operasi ini adalah Jalan Kalibesar Barat Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, Sabtu (17/10/2020).

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, meski kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat, namun masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.

“Kita temukan sebanyak 25 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan rincian 21 pelanggar dikenakan sanski sosial sedangkan 4 dikenakan sanksi administrasi dengan total pendapatan sebesar Rp 800 ribu,” ungkap Faruk.

Kompol Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi yang digelar secara rutin ini, selalu menggedepankan secara humanis dan himbauan kepada masyarakat dengan edukasi kapada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta antisipasi penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni mengunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang kita lakukan ini dengan cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” tegasnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat khususnya warga Tambora agar selalu mematuhi himbauan pemerintah dengan menerapkan 3 M guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.
(Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.