Penyidik Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Foto: Gedung Kejaksaan Agung saat terbakar

dutainfo.com-Jakarta: Penydik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus lalu.

“Ya benar penetapan tersangka ini didapat dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada awak media, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Argo, hasil penyelidikan ini dimulai dari olah tempat perkara, pemeriksaan saksi, keterangan ahli hingga pemeriksaan barang bukti di labforensik.

“Penyidik menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung karena kealpaannya,” ungkap Argo.

Kedepalan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman lima tahun penjara, tutupnya.
(Tim)

Polres Jakbar Kembali Ungkap Peredaran Narkoba

Foto: Penangkapan tersangka peredaran gelap narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, kesekian kalinya kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba.

Kali ini petugas berhasil melakukan pengungkapan di kawasan Pondok Aren Tangerang Selatan, Kamis (22/10/2020).

Uniknya para pengedar ini memanfaatkan momen demo yang diketahui saat ini sedang terjadi aksi unjuk rasa setelah penetapan disahkan RUU Cipta Kerja.

Saat dikonfirmasi Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru Sik membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba,” ujar Kombes Audie, Jumat (23/10/2020).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, menambahkan penangkapan jaringan itu merupakan hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya didaerah Cawang, Jakarta Timur.

“Pihaknya juga tengah mendalami adanya dugaan jaringan narkoba lainya yang memanfaatkan aksi demo besar-besar menolak RUU Cipta Kerja saat ini,” ungkap Ronaldo.

Dari hasil penangkapan yang dipimpin Kanit 1 Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan lapas dikawasan Pondok Aren Tangerang Selatan.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial CR (34), FH (22), dan RR (24). Dan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota kami juga berhasil mengamankan satu koper yang berisi paket besar sabu dan pil ektasi.

Namun sayang pihak Polres Jakarta Barat belum merinci secara detail terkait penangkapan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutup Ronaldo. (Hdr/Elw)

Pengeroyok Polisi Saat Demo Ricuh Di Jakarta Barat Diamankan Polisi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, amankan 6 pelaku pengeroyok polisi berinisial AJS saat demo di Tamansari, Jakarta Barat, selain mengeroyok anggota polisi, para pelaku juga mengambil barang milik korban.

“Ya penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 orang tersangka sudah diamankan dengan perannya masing-masing, korbanya adalah anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada awak media, Rabu (21/10/2020).

Masih kata Yusri, para pelaku adalah MR(21), SD (18), dan MF (17) yang berperan mengeroyok korban, serta Y (29), AIA (25), dan FA (24) yang berperan sebagai penadah, hingga kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

“Dari enam pelaku yang diamankan dua diantaranya masih dibawah umur,” ungkap Yusri.

Menurut pengakuan tersangka MR dia memukul tiga kali kepada korban dan mengambil HP nya dan ada barang lainnya, kemudian ada dua pelaku yang tidak kita tampilkan karena anak dibawah umur, dan dua lagi masih dalam pengejaran.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, menambahkan insiden itu terjadi pada Jumat (9/10/2020) dinihari.

Masih menurut Kompol Teuku peristiwa bermula saat anggota Polri melihat massa hendak mengeroyok masyarakat.

” Jadi korban yang anggota polisi ini berupaya membantu seorang dan pelaku saat itu melakukan pengerusakan Pospol atau halte, kemudian ada orang umum mengingatkan dan malah jadi sasaran pelaku, anggota polisi mencoba menolong namun dia menjadi korban.

Para pelaku dikenakan Pasal 365, 170 dan 480 dengan ancaman pidana diatas lima tahun. ( Tim )

Personel Gabungan TNI-Polri Di Tambora Jakbar Gencarkan Ops Yustisi

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Yustisi diwilayah Tambora, Jakarta Barat, kembali dilaksanakan oleh personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang digelar di Jalan TB Angke, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2020).

Operasi ini dipimpin Kanit Binmas Polsek Tambora Iptu Ahyar Muiz dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga.

“Dalam pelaksanaan pun tetap menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” ujar Kompol Faruk.

Kapolsek memaparkan, dalam operasi ini sebanyak 11 orang pelanggar Prokes yang tidak memakai masker, adapun pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial menyapu fasilitas umum.

“Kami selalu memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
(Elw/hdr)

Tujuh Belas Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Koramil 01/TS Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat melaksanakan apel gabungan dalam rangka operasi yustisi protkol kesehatan Covid-19 di Jalan Kunir, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Operasi yang berlangsung di Jalan Kunir itu didapati 17 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, satu orang diantaranya dikenakan sanksi administrasi.

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan setelah apel personel langsung patroli, adapun sasaran dalam patroli ini adalah warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendar motor dan mobil yang tidak menggunakan masker, didapati masyarakat yang tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi sosial 16 orang dan 1 orang sanksi administrasi.

“Kami terus menghimbau agar masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan dengan cara 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ungkap Mayor Inf Zulkarnaen, Selasa (20/10/2020).

Apel gabungan Tiga Pilar ini diikuti 25 personel, diantaranya Koramil 01/TS 3 personel, 7 personel Dishub, dan Satpol PP 15 personel.
(Elw/Hdr)