
dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, Koramil 01/Tamansari, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, mengelar apel gabungan di Jalan Kunir, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (17/10/2020).
Setelah melaksanakan apel gabungan, personel tiga pilar Tamansari, langsung mengelar operasi yustisi di Jalan Kunir dan didapati 10 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, sedangkan sanksi administrasi nihil.
“Ya benar setelah apel personel langsung melaksanakan operasi, adapun sasaran warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker,” ujar Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Sabtu (17/10).
Masih Kata Danramil, didapati ada 10 orang dikenakan sanksi sosial.
Sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.
Dalam apel gabungan tiga pilar ini diikuti 31 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
(Hdr)