Tujuh Belas Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Koramil 01/TS Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat melaksanakan apel gabungan dalam rangka operasi yustisi protkol kesehatan Covid-19 di Jalan Kunir, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Operasi yang berlangsung di Jalan Kunir itu didapati 17 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, satu orang diantaranya dikenakan sanksi administrasi.

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan setelah apel personel langsung patroli, adapun sasaran dalam patroli ini adalah warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendar motor dan mobil yang tidak menggunakan masker, didapati masyarakat yang tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi sosial 16 orang dan 1 orang sanksi administrasi.

“Kami terus menghimbau agar masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan dengan cara 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ungkap Mayor Inf Zulkarnaen, Selasa (20/10/2020).

Apel gabungan Tiga Pilar ini diikuti 25 personel, diantaranya Koramil 01/TS 3 personel, 7 personel Dishub, dan Satpol PP 15 personel.
(Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.