Kejaksaan Agung Klaim Dalam 1 Tahun Selamatkan Ratusan Triliun Uang Negara

dutainfo.com-Jakarta: Dalam Satu Tahun dimasa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara ratusan triliunan, hal ini khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

.”Ya benar dalam waktu Satu tahun Kejaksaan Agung selamatkan Ratusan Triliun Uang Negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kepada awak media, Senin (26/10/2020).

Masih kata Hari, selama periode Oktober 2019 hingga 2020, telah menyelamatkan uang negara dengan total Rp 338, 8 triliun dan USD 11 ribu.

Dengan rincian Bidang Datun Kejagung RI telah berhasil melaksanakan penyelamatan uang negara sebesar Rp 323 triliun dan bidang Datun Kejati serta Kejari diseluruh Indonesia dengan nilai penyelamatan yang dibukukan adalah sebesar Rp 16 triliun dan USD 11.839.755.

Bidang Datun Kejaksaan Agung RI telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara Rp 253 triliun, dan Bidang Datun Kejati serta Kejari se Indonesia telah memilihkan keuangan negara Rp 10 triliun dan USD 406,906, tutup Hari.
(Tim)

Koramil 01/TS Dan Tiga Pilar Terus Gencarkan Ops Yustisi

Foto: Operasi Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Koramil 01/TS, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terus gencarkan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, di Jalan Kunir, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).

Sebelum dilaksanakan kegiatan operasi yustisi, personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tamansari, melaksanakan gelar apel.

Dalam kesempatan itu Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, mengatakan, tujuan operasi yustisi ini adalah dalam rangka agar masyarakat patuh terhadap 3 M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, hal tersebut terkait protokol kesehatan Covid-19.

“Kami inggin masyarakat Tamansari khususnya tetap sehat, aman dan produktif,” ujar Mayor Inf Zulkarnaen.

Danramil juga mengingatkan kepada personel gabungan operasi yustisi, agar tetap menjaga sopan santun dan tetap humanis terhadap masyarakat.

Dalam operasi yustisi tersebut petugas mendapati 7 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, sedangkan sanksi administrasi tidak ada.

Sedangkan operasi yustisi pada sore hari petugas mendapati 12 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi tidak ada.

Operasi yustisi ini berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covod-19, serta Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19, tutup Danramil.
(Hdr)

Operasi Gabungan Yustisi Di Kembangan Jakbar Jaring 16 Pelanggar

Foto: Operasi Yustisi gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 16 orang terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan tiga pilar Kembangan di Pasar Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (25/10/2020).

Ke 16 Pelanggar itu kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas akibatnya mereka diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.

“Sesuai instruksi Presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan pencegahan Covid-19,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.

Imam menjelaskan, operasi dilakukan dengan tim gabungan dari Koramil, Polsek, dan Kecamatan Kembangan, memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tak melakukan protokol pencegahan Covid-19.

Pihaknya menyimpulkan bahwa sampai saat ini, masyarakat masih perlu diingatkan untuk menggunakan masker.

“Secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu peningkatan pendisiplinan,” tegasnya.
(Elw/Hdr)

Buronan Terpidana Narkotika Dibekuk Tim Tabur Gabungan Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan, berhasil membekuk buronan terpidana kasus narkotika, Elissa Gunawan di Apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Ya tim Tabur berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan, identitas lengkap terpidana yakni Elissa Gunawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Hari, penangkapan Elissa dilakukan tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Agung RI.

“Elissa telah didakwa dalam perkara tindak pidana narkotik atau disebut menerima narkotik golongan 1 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 599K/Pid.Sus/2013 tertanggal 25 Mei 2013, dia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Hari.

Selain itu denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana Elissa setelah berhasil diamankan tim Tabur selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan eksekusi.

Sementara Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantioso mengatakan terpidana Elissa Gunawan sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(Tim)

Dari Tukang Bangunan Sampai Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan delapan orang tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, dan bentuk kelalaian, hal tersebut berdasarkan gelar perkara penyidik serta telah merampungkan enam kali olah tempat kejadian perkara.

“Ya benar Polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, setelah gelar perkara ternyata ini kasus kealpaan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Argo, adapun rincian kedelapan tersangka yakni lima tukang bangunan inisial T,H,S,K,IS, satu orang mandor UAM, Direktur Utama CV Arkan Putra Mandiri inisial R dan satu orang Pegawai Kejaksaan Agung NH.

Peran pegawai Kejagung adalah mempekerjakan tukang dan mandor bangunan, sedangkan R merupakan pemilik CV yang menjualbelikan barang ilegal yang mempercepat kebakaran.

“Pada hari kejadian mandor tak berada ditempat perkara, sedangkan para pekerja itu merokok dan membuang puntungnya sembarangan usai bekerja merenovasi Aula Biro Kepegawaian.

Kedelapan orang yang dijadikan tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (Tim)