Kejaksaan Agung Kembali Mutasi Pejabatnya

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kembali memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Ada beberapa pejabat yang dimutasi diantaranya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Chaerul Amir dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andi Muhammad Taufik, dimutasi sebagai Inspektur I pada Jamwas Kejaksaan Agung RI.

Surat Keputusan ini langsung ditandatangani Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Tim)

Pengadilan Negeri Jakbar Lockdown, Satpamnya Meninggal Karena Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ditutup sementara terhitung mulai hari ini, penutupan ini dilakukan karena adanya salah satu pegawainya meninggal dunia akibat Covid-19.

“Ya benar penutupan kantor PN Jakbar dilakukan selama sepekan mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021,” ujar Juru Bicara PN Jakbar Eko Aryanto.

Masih kata Eko, pihaknya menutup PN Jakbar setelah ada kasus meninggal dunia karena Covid-19, selama penutupan ini akan dilakukan mitigasi seperti penyemprotan disinfektan.

“Ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena Covid-19,” ungkapnya.

Namun untuk pelayanan mendesak tetap dilayani di PTSP, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan edaran mengenai hal tersebut, tutupnya.(Tim)

Polres Jakbar Bagikan 500 Masker Gratis

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, melakukan pembagian masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Barat Program “Jakarta Bermasker” dipimpin Kanit Pam Obvit Sat Samapta AKP Masturi, didampingi Bag Sumda Ipda Mulyono beserta anggota Restro Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021).

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melalui Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Kasranto mengatakan, sasaran pembagian masker kali ini meliputi PD Pasar Jaya Jalan Kemanggisan Utama Palmerah da di Token (Toko Kemanggisan) Jalan Kemanggisan Raya Palmerah Jakarta Barat.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan perintah Bapak Kapolda Metro Jaya terhitung mulai 31 Januari 2021, agar melaksanakan pembagian masker secara serentak ke lokasi-lokasi aktifitas masyarakat (pasar/tempat perdagangan, tempat transportasi umum dan lokasi berkumpul masyarakat),” ujar Kompol Kasranto.

Adapun pembagian masker dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta pada umumnya dan khususnya wilayah Jakarta Barat.

“Jumlah masker yang dibagikan sebanyak 500,” tutupnya. (Hdr/elw)

Ini Kata Kejagung Terkait Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki

Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung warna pink

dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi vonis hakim 10 tahun, terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung RI, angkat bicara, itu resiko dia karena keterangan Pinangki selalu berubah-ubah.

“Ya itu resiko dia karena keterangan dia berubah-ubah,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, Senin (8/2/2021).

Masih kata Ali Mukartono, pernyataan Pinangki selalu berubah-ubah kepada hakim, awalnya dia mengaku telah bersalah melakukan pertemuan dan melakukan transaksi dengan Djoko Tjandra, namun setelah pembelaan enggak ngaku, itu resiko dia.

Putusan hakim kita hormati, walaupun pihak kejaksaan menuntut Pinangki 4 tahun penjara.

“Ya kita hormati putusan keputusan hakim,” kata Ali Mukartono.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kasus pengurusan fatwa bebas terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ini, dan dipidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan dan menjatuhkan pidana denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan, kepada Pinangki Sirna Malasari,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (Tim)

Polres Jakbar Dan Polsek Tambora, Segel Hiburan Malam Di Jakbar

Foto: Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora, Saat operasi tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Guna menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora yang dipimpin Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora dan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin melakukan pengecekan kegiatan tempat hiburan malam, Sabtu (6/2/2021) malam.

Pada operasi itu, sebanyak enam tempat hiburan malam jadi sasaran petugas, antaranya New Kaliber, Coloseum, New Royal, New Sari Ayu, MTR, dan Kutabex.

“Kita lakukan operasi guna mencegah penyebaran covid-19,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Minggu (7/2/2021).

Hasilnya, tempat hiburan Kutabex yang beralamat di Jalan KH M Mansyur No 101 Tambora Jakarta Barat, disegel polisi lantaran nekat buka diatas jam ketentuan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

“Terpantau sebanyak 50 pengunjung terdiri dari 26 wanita dan 24 pria diamankan,” ungkapnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, menambahkan, kami menerima adanya informasi dari masyarakat jika ada tempat hiburan yang masih buka diluar jam ketentuan PPKM, maka petugas mengecek kebenarannya.

Dilokasi tampak memang benar jika tempat hiburan itu buka sehingga kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penutupan paksa dan disegel.

“Karena sesuai instruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM, jelasnya. (Elw/Hdr)