
dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ditutup sementara terhitung mulai hari ini, penutupan ini dilakukan karena adanya salah satu pegawainya meninggal dunia akibat Covid-19.
“Ya benar penutupan kantor PN Jakbar dilakukan selama sepekan mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021,” ujar Juru Bicara PN Jakbar Eko Aryanto.
Masih kata Eko, pihaknya menutup PN Jakbar setelah ada kasus meninggal dunia karena Covid-19, selama penutupan ini akan dilakukan mitigasi seperti penyemprotan disinfektan.
“Ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena Covid-19,” ungkapnya.
Namun untuk pelayanan mendesak tetap dilayani di PTSP, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan edaran mengenai hal tersebut, tutupnya.(Tim)