dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kembali memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Ada beberapa pejabat yang dimutasi diantaranya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Chaerul Amir dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andi Muhammad Taufik, dimutasi sebagai Inspektur I pada Jamwas Kejaksaan Agung RI.
Surat Keputusan ini langsung ditandatangani Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Tim)