Jaksa Agung: Ada 11,44 Persen Pegawai Kejagung Belum Lapor LHKPN

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (foto dok Kejagung)

dutainfo.com-Jakarta: belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik menurut data 2020.

“Saya minta dalam hal ini bidang Pengawasan dapat mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib,” ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa (5/10/2021).

Selain itu Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Bidang Pengawasan dapat menjalin hubungan harmonis dan sinergitas dengan para mitra kerja Kejagung guna melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja, seperti dikutip Antara.

Adapun mitra kerja Kejagung RI yakni Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Tim)

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Wilayah

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, menggagalkan peredaran narkoba lintas wilayah Sumatera-Jawa.

“Ya benar anggota kami menggagalkan peredaran narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin (4/10/2021).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi menambahkan dugaan narkoba yang siap diedarkan adalah jenis ganja.

“Kita duga adalah narkoba jenis ganja,” ungkapnya.

Dalam operasi ini tim yang dipimpin Kanit 3 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Laksamana berhasil menemukan ratusan paket narkoba yang siap diedarkan ditaruh di karung yang berada didalam truk kontainer.

Selain barang bukti polisi juga mengamankan tiga orang pelaku dan diamankan ke Mapolres Jakarta Barat.

“Jadi kami dapatkan satu unit truk perjalanan dari Medan ke Jakarta,” kata Danang.

Dalam kesempatan lain, Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora mengatakan bahwa tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini.

(Hdr/erw)

Tim Tabur Kejagung Tangkap Lagi Buronan Kasus Korupsi Rp 120 M

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, kembali menangkap buronan kasus korupsi di salah satu bank BUMN merugikan keuangan negara Rp 120 miliar dengan terpidana Yakun A Arupalakka.

Penangkapan buronan Yakub A Arupalakka dilakukan Tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejari Jakarta Pusat.

“Ya benar penangkapan Yakub dilakukan Tim Kejagung RI dan Kejari Jakarta Pusat, Yakub merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Sabtu (2/10/2021).

Masih kata Leonard, terpidana Yakub diamankan di Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Yakub ditangkap karena tidak memenuhi panggilan jaksa ketika akan dieksekusi ke lapas.

“Terpidana Yakub merupakan terpidana kasus korupsi Bank milik BUMN, dia divonis bersalah melakukan korupsi Rp 120 miliar,” ungkapnya.

Terpidana Yakub merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni PT Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Yakub bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terpidana Yakub harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulanan kurungan.

(Tim)

Buronan Kejari Belitung Ditangkap Tim Tabur Kejagung Di Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tim Tabur), menangkap satu buronan terpidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Belitung, M Fajar Fitria (32). Yang bersangkutan diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur, Rabu (29/9/2021).

“Ya benar Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan dari Kejaksaan Negeri Belitung, Mohammad Fajar Fitria dan diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (30/9/2021).

Masih kata Leonard, buronan Fajar ditetapkan bersalah karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan Al bin S dan MN yang mengakibatkan kerugian negara Rp 202.865.000,00.

“Fajar yang kala itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Delima Agung Utama Jawa Timur berdasarkan akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 bersama Notaris TT dengan saksi Al bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Mitra Novalanda yang merupakan DPO selaku Wakil Direktur II CV Cipta Nusa Endah,” ungkapnya.

Melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negera pada kurun waktu Juni 2015 – Desember 2015 di Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Fajar selanjutnya akan diberangkatkan ke Belitung pada Kamis, dan menjalani eksekusi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019.

(Tim)

Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi Kompak Edarkan Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengamankan sepasang suami istri yang kompak edarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Saat diamankan petugas sepasang suami istri berinisial A (35), dan F (30), juga didapati barang bukti 1 koper warna hitam dan 20 paket ganja kering yang dibungkus kertas cokelat, dan 1 bungkus ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus lakban coklat dengan total 1,5 kg.

“Ya benar kami telah mengamankan pasangan suami istri karena mengedarkan ganja,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, Selasa (28/9/2021).

Masih kata Slamet, pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.

“Pengakuan tersangka mengambil ganja sebanyak 40 kg namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 kg sisa barang yang belum terjual,” ungkapnya.

Pelaku A mengambil ganja dari seseorang di dalam lapas berinisial AL (DPO), sebanyak 40 kg bentuk batako namun saat dilakukan penggerebekan kami hanya menyita 1,5 kg.

“Pengakuan tersangka sudah menjalani aksinya selama 2 tahun, dimana pelaku menjual ganja dengan harga bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Sub 111 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Chand/Hdr)