Dua Pemuda Diamankan Polsek Kebon Jeruk Lantaran Curi Motor

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengamankan dua orang pemuda lantaran mencuri motor di Jl Persatuan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (26/9/2021).

Dua pemuda berinisial AS (28), warga Margahayu Buniasih, Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dan Jl (23), warga Margahayu Desa Buniasih Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, diamankan polisi beserta kunci letter T dan senjata api rakitan serta 1 unit motor.

“Ya benar kami mengamankan dua pemuda AS dan JI kedapatan melakukan pencurian motor dimana satu pelaku merupakan residivis kasus sama sudah melakukan kejahatan di tahun 2016,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, Selasa (28/9/2021).

Masih kata Slamet, kedua pelaku ini datang dari daerah Sukabumi dengan menggunakan travel, saat tiba dilokasi kejadian langsung mencari sasaran motor.

“Selain itu kedua pelaku ini sudah membekali diri dengan kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam,” ungkap Slamet.

Kompol Slamet Riyadi, menambahkan kejadian pada Minggu 26/9/2021 di Jl Persatuan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dimana korban Endek Hasbuloh (39), memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci didalam rumah kontrakan yang tertutup, namun pintu gerbang tidak terkunci.

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Hdr/Chand)

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Begal di Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat, menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus begal di Jl Satu Maret Pegadungan Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (19/9/2021) beberapa waktu lalu.

Geng motor yang mengatasnamakan kelompok geng motor Jakarta All Star “Make Muke” ini dari 11 orang yang diamankan polisi menetapkan 8 orang tersangka yang memenuhi unsur pidana dan satu orang terpaksa dilumpuhkan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AN (18), SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15), dan RA (17).

“Ya benar kami berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku begal yang dikenal dengan sebutan geng motor Jakarta All Star Make Muke,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Hasoloan Situmorang, Senin (27/9/2021).

Para tersangka ini tergolong sadis tidak sungkan melukai korbannya dengan senjata tajam, sambung Hasoloan.

“Satu orang pelaku terpaksa kami lumpuhkan saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha menyerang petugas,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Haris Sanjaya menambahkan, kelompok geng motor ini melukai korban pembegalanya diantaranya Dwi Prasetyo (19) dan Dendi Prio Wicaksono (19) dimana satu korban mengalami luka bacok pada bagian tanggan dan paha hingga korban Dwi Prastyo terjatuh dari motornya.

Setelah melukai korban lalu motor diambil dan melarikan diri.

(Hdr/Chand)

Buronan Korupsi Bank Mandiri Rp 120 M Dibekuk Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bekuk Andre Nugraha Achmad Nouval yang merupakan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri cabang Prapatan Jakarta Pusat.

Buronan Andre Nugraha ditangkap di diwilayah Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Kamis (23/9/2021) pada pukul 22.45 WIB.

“Ya benar telah mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada awak media, Jumat (24/9).

Masih kata Leonard, korupsi yang dilakukan Andre pada 2002 silam, dalam kasus ini Andre telah merugikan keuangan negara Rp 120 miliar.

“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar,” ungkap Leonard.

Selanjutnya sambung Leonard, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Andre dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta,” terang Leonard.

Andre tak pernah hadir saat pemanggilan oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta.

Selanjutnya Andre Nugraha Achmad Nouval masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada akhirnya tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil membekuk buronan Andre Nugraha dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi, tutupnya.

(Tim)

Ini Baru Mantap, Dalam Waktu 6 Bulan Kejaksaan Tangkap 110 Buronan

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung dalam kurun waktu 6 bulan telah berhasil menangkap 110 buronan tersangka, terpidana atau terdakwa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari hingga Agustus 2021.

Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta kepada awak media, mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2021 tercatat ada 110 orang DPO yang ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Ya ada 110 DPO yang berhasil ditangkap,” ujar Sunarta, Kamis (23/9/2021).

Selain itu Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, juga meminta agar jajaran Intelijen di Kejaksaan dapat menyelenggarakan fungsi dan tugasnya dalam fungsi penegakan hukum dalam hal ini bisa membantu mencari para buronan-buronan di Indonesia.

“Kejaksaan beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi saat ini dengan menggunakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) guna melacak para buronan,” ungkapnya.

Selain itu sambung Sunarta, AMC juga dimanfaatkan dalam melakukan pelacakan aset hasil kejahatan.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada Intelijen Kejaksaan agar bisa dapat menjaga perangkat digital Kejaksaan ini aman dan tidak mudah dibobol.

Mantap Kejaksaan Agung buru terus para koruptor di negeri ini.

(Tim)

Kadis ESDM Riau Diperiksa Kejaksaan

Foto: Ist

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, berinisial IA, terkait kasus dugaan korupsi Bimtek fiktif Rp 500 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman kepada awak media mengatakan IA memenuhi panggilan penyidik pada Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Kamis (23/9/2021), dia diperiksa sebagai saksi.

“Ada 35 pertanyaan yang dilakukan penyidik kepada IA,” Ujar Hadiman, Jumat (24/9/2021).

Namun setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam IA diizinkan pulang karena alasan kesehatan.

Pemeriksaan IA ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat, sambung Hadiman.

“Ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM pada periode 2013-2014,” papar Hadiman.

Ada dugaan kegiatan fiktif Rp 500 juta, dari laporan itu kami tindak lanjuti.

Kami juga telah memeriksa 16 saksi lainya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

(Tim)