Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi Kompak Edarkan Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengamankan sepasang suami istri yang kompak edarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Saat diamankan petugas sepasang suami istri berinisial A (35), dan F (30), juga didapati barang bukti 1 koper warna hitam dan 20 paket ganja kering yang dibungkus kertas cokelat, dan 1 bungkus ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus lakban coklat dengan total 1,5 kg.

“Ya benar kami telah mengamankan pasangan suami istri karena mengedarkan ganja,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, Selasa (28/9/2021).

Masih kata Slamet, pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.

“Pengakuan tersangka mengambil ganja sebanyak 40 kg namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 kg sisa barang yang belum terjual,” ungkapnya.

Pelaku A mengambil ganja dari seseorang di dalam lapas berinisial AL (DPO), sebanyak 40 kg bentuk batako namun saat dilakukan penggerebekan kami hanya menyita 1,5 kg.

“Pengakuan tersangka sudah menjalani aksinya selama 2 tahun, dimana pelaku menjual ganja dengan harga bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Sub 111 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Chand/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.