
dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, kembali menangkap buronan kasus korupsi di salah satu bank BUMN merugikan keuangan negara Rp 120 miliar dengan terpidana Yakun A Arupalakka.
Penangkapan buronan Yakub A Arupalakka dilakukan Tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejari Jakarta Pusat.
“Ya benar penangkapan Yakub dilakukan Tim Kejagung RI dan Kejari Jakarta Pusat, Yakub merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Sabtu (2/10/2021).
Masih kata Leonard, terpidana Yakub diamankan di Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Yakub ditangkap karena tidak memenuhi panggilan jaksa ketika akan dieksekusi ke lapas.
“Terpidana Yakub merupakan terpidana kasus korupsi Bank milik BUMN, dia divonis bersalah melakukan korupsi Rp 120 miliar,” ungkapnya.
Terpidana Yakub merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni PT Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Yakub bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpidana Yakub harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulanan kurungan.
(Tim)