Foto: Sindikat karyawan PINJOL saat ditangkap Polisi di Ruko Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Jakarta Pusat menggerebek ruko di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021).
Ruko tersebut merupakan sindikat pinjaman online (PINJOL), yang meresahkan masyarakat karena diancam keselamatannya.
“Ya benar kami melakukan pengerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat PINJOL,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021).
Dari hasil penyelidikan akhirnya Unit Krimsus Polres Jakarta Barat menemukan kantor sindikat PINJOL tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan di OJK ternyata PINJOL ini ilegal dan kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Hengki.
Masih kata Kombes Hengki, beberapa karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat PINJOL.
Selanjutnya Polres Jakarta Pusat sedang melakukan pengembangan kasus guna mengetahui siapa pemilik sindikat PINJOL itu.
dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial DA (20), harus berurusan dengan Polsek Tambora Jakarta Barat, pasalnya pemuda ini melakukan aksi pencurian 1 unit laptop.
Korbannya seorang wanita bernama Mega (27), kehilangan laptop setelah dipepet oleh pelaku bersama dua orang lainya di Jl Pekapuran Raya Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (10/10/2021).
“Ya benar pelaku pencurian laptop sudah kami amankan pelakunya DA (20), korbannya seorang wanita,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Rabu (13/10/2021).
Masih kata Faruk, ada dua pelaku lagi masih dalam pengejaran polisi.
Kejadian tersebut bermula Hari Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama temanya sedang berboncengan motor dan melintas di Jl Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat.
Pelaku DA yang berboncengan tiga orang dengan mengendarai Yamaha Mio diketahui sedang mencari sasaran kemudian melihat korban dan memepet kendaraan yang dikendarai korban.
“Selanjutnya salah satu pelaku membuka tas korban hingga korban tertarik kebelakang namun tidak sampai jatuh,” ungkapnya.
Laptop milik korban sudah diambil pelaku dan korban sempat mengejar sambil berteriak maling, namun tidak berhasil mengejar pelaku.
Kemudian korban melaporkan ke Polsek Tambora, berangkat dari laporan Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyisiran dan mencari pelaku.
Berkat informasi warga bahwa salah satu pelaku diketahui bernama DA (20), yang tinggal di Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi itu petugas langsung ke rumah pelaku, dan pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil laptop Lenovo milik korban.
Dari keterangan DA ini juga mengakui aksinya bersama teman lainya yakni SL dan menantunya yang berinisial RA, keduanya hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, membenarkan adanya penangkapan oknum Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Mojokerto berinisial IKY, yang diamankan Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI.
“Ya benar penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Oktober 2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (12/10/2021).
Masih kata Leonard, Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI mengamankan IKY berdasarkan laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Terhadap IKY saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejagung RI,” ungkapnya.
Diketahui IKY pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Sampang, dan Saat ini menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto. (Tim)
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Guna pencegahan korupsi di Provinsi Banten kedepannya agar lebih baik lagi, pihak Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan penandatanganan MoU serta penandatangan Berita Acara Serah Terima Aset P3D (Personal, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) Bidang Perikanan dan Kelautan.
“Ya benar kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam pencegahan tindak pidana korupsi sendiri merupakan jalinan kerjasama yang pertama di Indonesia antara Pemprov Banten dengan Kejati Banten, dan ini juga disertai kerjasama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se Provinsi Banten,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, Kamis (7/10/2021).
Masih Kata Wahidin, pihaknya menyambut baik kehadiran KPK, BPK, BPKP hingga pihak Kejati Banten, karena Inspektorat Pemprov Banten memiliki keterbatasan personel.
“Ini adalah stakeholder, good governance, kita harus buka ruang-ruang kerjasama, saya bersyukur kita jangan menolak kehadiran mereka,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengatakan pengawasan dan pencegahan praktik korupsi guna terwujudnya good governance.
Tiga unsur good governance adalah partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi. Peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) mengawal penyelenggaran pemerintah agar terbebas dari korupsi,” kata Reda.
Peran Kejaksaan semakin lama semakin strategis, bergerak mengikuti perkembangan jaman, dari penemuan kesalahan menuju peran sebagai konsultan dan katalis, menjadi bagian manajemen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
Selain itu sambung Kajati Banten Reda Manthovani, pihaknya tidak inggin memelihara oknum-oknum jaksa nakal sehingga mengakses langsung dari APIP yang kerja di lapangan. Kita berharap penandatangan itu ditindaklanjuti dengan kerjasama APIP.
“Kerjasama pertama ini antara Kejati Banten dan Pemprov Banten semoga membawa manfaat bagi Kejati Banten dan Pemprov Banten serta Pemkab/Kota,” tutupnya.
dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap salah seorang pria berinisial RS (27).
“Ya benar ada 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan korban RS tewas di Kali Tanggul Timur Pintu Air Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Wakapolsek Cengkareng AKP Eko Amperanto, Kamis (7/10/2021).
Masih kata AKP Eko, pelaku berjumlah 6 orang saat itu sedang dalam kondisi mabuk minuman jenis ciu, kemudian terjadi cekcok mulut dengan korban.
Keenam tersangka ini berinisial E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21), dan MY (19).
“Pada saat mereka minum terjadi salah paham yang mana korban RS mengatakan anjing kepada tersangak IM,” ungkap Eko.
Selanjutnya terjadilah cekcok mulut sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan enam pelaku dan mengakibatkan korban meninggal dunia pada saat didorong dan terjatuh ke kali.
“Memang karena awalnya mabuk berselisih paham korban merupakan mantan anak punk bertemu dengan anak punk lainnya sedang minum alkohol jenis ciu dan terjadi cekcok,” katanya.
Jenazah korban RS ditemukan mengapung di kali Tanggul Timur yang berada di pintu air, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat (1/10/2021).
Pada tubuh korban terdapat luka dengan bentuk cincin bergambar devil.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahu penjara.