Tiga Kali Dipanggil Tidak Hadir, Kejagung Tahan Edward Soeryadjaya 

Foto: Gedung Jam Pidsus Kejaksaan Agung

dutainfo.com-Jakarta: Konglomerat Edward Seky Soeryadjaya, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, setelah tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus dugaan korupsi pengelolalaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), senilai 1,4 trilyun.

” Ya kami tahan karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir alasan sakit, jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini dan pihak penyidik juga berhak melakukan penahanan,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman Senin (20/11/2017).

Seperti diketahui sebelumnya Edward Seky Soeryadjaya adalah Direktur Ortus Holding Ltd, dimana Ortus Holding adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk.

Masih Kata Adi Toegarisman, penahanan yang dilakukan kepada Edward setelah pihak Kejaksaan mengecek kesehatan Edward, setelah sebelumnya yang bersangkutan selalu beralasan sakit hingga tidak hadir dalam panggilan penyidik, tentu ini ada prosedur penahanan kami harus lihat cek kondisi kesehatan yang bersangkutan dan penilaian penyidik memang kondisinya sehat saja dan kita lakukan penahanan, tegasnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini ada tiga nama lainnya yang ikut terseret sebagai terdakwa yakni Edward, Gustav dan Maria. Majelis Hakim perkara tersebut sudah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar bisa menghadirkan Edward Soeryadjaya dan Maria yang sama sekali tidak pernah hadir dipersidangan. (Hdr/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.