Perayaan Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Sweeping 

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis

dutainfo.com-Jakarta: Pada perayaan Natal dan Tahun Baru Kapolda Metro Jaya ingatkan tidak ada Sweeping oleh ormas tertentu.

“Tidak boleh ada sweeping-sweeping pada Natal dan Tahun Baru 2017 saya sudah perintahkan para Kapolres,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis pada awak media Jum’at (8/12/2017).

Masih kata Idham dirinya selaku Kapolda Metro Jaya sudah memerintahkan jajarannya dan para Kapolres yang berada diwilayah hukumnya untuk menjalin komunikasi dengan para ormas dan meminta untuk tak ada aksi sweeping pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pihak kepolisian harus memberikan jaminan bahwa perayaan Natal oleh saudara kita agar bisa berjalan aman, lancar, dan tertib, kita kan ada di negara Indonesia, semua dijamin oleh negara, ujar Idham Azis.

Ditanya kesiapan anggota Polda Metro Jaya dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2017, Irjen Idham Azis mengatakan pihaknya telah mengerahkan sekitar 21.000 personel yang akan kita gelar diseluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Tim)

JAMPIDSUS: Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 977 M 

Foto: JAMPIDSUS Adi toegarisman (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan sekitar 1.700 perkara kasus korupsi selama tahun 2017, hasilnya Kejagung telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp 977 miliar.

Penyidikan dari Kejagung sendiri ada 966, sedangkan dari Polri ada 788 kasus korupsi, dilakukan pemberantasan dimulai dari penyelidikan sampai eksekusi, penyelamatan uang negara Rp 977 miliar, ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman pada awak media Jum’at (8/12). 

Kami juga berhasil menyelamatkan eksekusi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp 203 miliar, ujar Adi.

Kami juga telah mengembangkan penanganan pemberantasan korupsi dengan cara pencegahan seperti adanya TP4P. jadi semangat itu membuktikan bahwa Kejaksaan akan berupaya dan selalu konsisten sebagaimana memberantas korupsi tutupnya. (Hdr)

Kejaksaan Negeri Depok Terima Penyerahan Perkara First Travel 

Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Depok (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Bareskrim Polri melimpahkan berksa perkara kasus tiga orang bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, kepada Kejaksaan Negeri Depok.

“Ya penyidik Subdit V Diti pidum Polri sudah melimpahkan berkas dan para tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (7/12/2017).

Berkas ketiga tersangka dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jamaah umroh sudah lengkap dan penyidik menyerahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Depok, beserta barang bukti delapan mobil mewah.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan pihak Kejaksaan sudah menerima berkas perkara, tiga tersangka, dan delapan mobil mewah sebagai barang bukti, penyerahan ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri, dan selanjutnya pihak Kejaksaan telah menyiapkan delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri 4 JPU dari Kejagung dan 4 orang dari Kejari Depok, guna menangani perkara ini, ungkap Kajari Depok Sufari pada awak media.

Masih kata Sufari adapun barang bukti titipan berupa delapan mobil mewah seperti Hummer, Pajero, Fortuner, Alphard, Hiace, VW, Honda City dan Daihatsu Sirion, selain itu ada tiga rumah, satu apartemen, satu gedung, dan uang Rp 539.715.000 yang dititipkan di rekening Polri ke Rekening Kejaksaan.

Ketiga tersangka kasus dugaan penipuan calon jemaah umroh ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. ancaman hukuman 20 tahun penjara.  (Hdr/Tim)

Kasiepenkum Kejati DKI: Penyidik Kejati DKI geledah kantor Bank Jatim 

Foto: Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi

dutainfo.com-Jakarta: Dua kantor Bank Jatim cabang Jakarta digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi, terkait pembobolan kredit, kedua kantor beralamat di Jalan Wolter Mongensidi dan Jalan Thamrin Boulevard.

“Ya telah dilakukan penggeledahan terhadap dua tempat, yakni Bank Jatim cabang Jakarta yang beralamat di cabang pembantu Wolter Mongensidi dan cabang Jakarta di Jalan Thamrin Boulevard,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Kamis (30/11/2017).

Tim hingga sore ini masih mengumpulkan bukti-bukti guna meyakinkan adanya suatu kegiatan tindak pidana, jelas Nirwan.

masih kata Nirwan penggeledahan terhadap 2 kantor tersebut oleh tim penyidik terkait dengan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga kasus ini merugikan negara senilai Rp 72,8 miliar tutup Nirwan Nawawi (Hdr/tim)

JAM Intelijen: Bagoes Soetjipto telah ditangkap 

Foto: JAM Intelijen Jan S Marinka

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana 7 tahun penjara Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, yang sempat buron akhirnya dapat ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung, di Johor Bahru Malaysia.

Terpidana Bagoes dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur, Bagoes ditangkap pada Minggu 26 November 2017 di Apartemen Nusa Perdana, Johor Bahru, Malaysia.

“Ya tim Intelijen telah menangkap Bagoes di Johor Bahru, Malaysia,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Marinka pada awak media Rabu (29/11).

Terpidana Bagoes dalam pelarian selalu berpindah-pindah tempat, terakhir diketahui dia menetap dan tinggal di Malaysia bekerja sebagai dosen, ungkap Jan S Marinka.

Masih ungkap JAM Intel Jan Marinka, Bagoes adalah seorang staf ahli DPRD Jawa Timur, terpidana 7 tahun Bagoes terkait kasus korupsi P2SEM Jatim pada tahun 2008 dengan pagu anggaran Rp 277 miliar.

Modus yang dilakukan terpidana Bagoes Soetjipto adalah mencari calon penerima bantuan kemudian mengajukan proposal kepada suatu lembaga.

“Nah setelah dana cair, si penerima atau lembaga diperintahkan untuk mentransfer dana tersebut ke rekening yang bersangkutan, dalam hal ini negara dirugikan Rp 2 miliar,” kata Jan Marinka.

Sidang perkara Bagoes sudah diputus dibeberapa pengadilan negeri di Jawa Timur, diantaranya pertama di PN Ponorogo tertanggal 21 April 2011, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun pidana badan (penjara) denda Rp 200 juta serta membayar uang penganti Rp 295 juta.

Dan terakhir PN Jombang tertanggal 12 Juli 2011 menjatuhkan pidana yang sama 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan tambahan membayar uang penganti Rp 735 juta. (Hdr/Tim)