Mengaku Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Peras Kasudin

Foto: Gedung Kejari Jakarta Timur (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Andri Fernando (37), ditangkap polisi pasalnya dia mengaku sebagai Pjs Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan memeras Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur.

” Ya dia minta sumbangan mengatasnamakan kejaksaan untuk keperluan pribadi dengan alasan ada keluarga yang sakit. Namun saya tak yakin dan saya hubungi pihak kejaksaan di Jakarta Timur, namun tidak ada nama tersebut sebagai Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur,” ujar Staf Sudin Lingkungan Hidup Amri, kepada awak media di Polres Jaktim, (7/3).

Masih kata Amri pelaku ditangkap di halaman parkir Sudin Lingkungan Hidup Jaktim, Jalan Bina Marga, Cipayung, Jaktim, setelah pihaknya melaporkan kepada pihak kejaksaan dan polisi.

Ditanya berapa nilai uang yang diberikan, Amril menyatakan tidak tahu persis berapa jumlahnya, karena yang kasih pimpinan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku dan saat ini masih dalam pemeriksaan, tutupnya. (Hdr)

Dua Direktur Ditahan Kejaksaan Tinggi DKI

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi DKI (ist)

dutainfo.com- Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI tahan dua tersangka kasus pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Energi Management Indonesia, 2014-2016, yakni Direktur PT EMI Rizki Hikmawan dan Direktur PT Sinergi Niaga Lestari Aris Yunanto, keduanya ditahan di Rutan Cipinang.

” Ya mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Sarjono Turin, pada awak media, Selasa (6/3/2018).

Masih kata Turin penyidikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti kepada dua orang tersangka ini saja, ini sudah menjadi komitmen pimpinan.

Seperti diketahui sebelumnya kasus ini berawal dari kontrak pengadaan Hydrogen Proxide, 2014-2016, barangnya tidak ada (fiktif), dan ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran PT EMI (BUMN) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, diduga negara merugi sebesar Rp 3,155 miliar. (Hdr/iyl).

Polisi Akan Segera Serahkan Jennifer Dunn Ke Kejati DKI

dutainfo.com-Jakarta: Kasus perkara narkoba atas nama Jennifer Dunn, akan segera diserahkan pada pihak kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

” Ya sudah P21 nanti agenda penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang buktinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pada awak media, (5/3).

Jennifer Dunn tersandung kasus narkoba, dia ditangkap polisi dirumahnya di Jalan Bangka, Pela Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu, (31/12/2017).

Polisi berhasil menyita 1 sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik, dan 1 unit Hp sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu dengan FS. (Hdr/tim)

Aspidsus Kejati DKI: Senin akan kita umumkan tersangka korupsi di Bank BPD

Foto: Aspidsus Kejati DKI Sarjono Turin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan umumkan tersangka kasus dugaan pembobol Bank BPD Jatim cabang Walter Monginsidi, Jakarta Selatan, sekitar Rp 72 miliar, pada Senin (5/3/2018).

“Ya kita sudah ekpose, besok Senin kita umumkan tersangkanya”, ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Sarjono Turin pada awak media (3/3).

Ditanya awak media identitas tersangka dan dari mana instansinya, Sarjono belum mau menyebutkan itu masih rahasia, dan yang pasti lebih dari satu tersangka, ungkap Sarjono.

Didalam proses penyidikan oleh tim, sudah beberapa kali memeriksa Kepala Cabang Bank BPD Jatim bahkan hingga kantor pusat di Surabaya.

Kasus pembobolan dilakukan modus mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BPD Jatim Cabang Wolter Monginsidi. Kredit dikoordinir lima Pelaku dengan mengajukan permohonan kredit dari 172 debitur, pada Juli 2012 hingga Agustus 2013. Padahal itu semua fiktif setiap debitur mendapat kucuran dana Rp 500 juta.

Untuk meyakinkan pihak perbankan mereka menjaminkan kredit ke PT Jamkrindo, namun premi asuransi hanya dibayar bulan pertama saja. (Hdr/tim)

Satgasus Pidsus Kejagung Tangkap Buronan Korupsi

Foto: Gedung Kejaksaan Agung

dutainfo.com- Jakarta: Mantan Kasi Pemeliharaan pada Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat berinisi AlAP ditangkap Tim Satuan Tugas Khusus Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi proyek pengendalian banjir pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat.
“Ya tim telah menangkap tersangka AP di Bojong Kulur, Bogor, pada Sabtu dinihari”, ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono (3/3/2018).
Masih kata Warih tersangka AP dinyatakan buron, setelah berulang kali dipanggil tim penyidik tidak pernah hadir. Tim mengecek dan ternyata tersangka AP melarikan diri sejak 2016.
Dugaan korupsi yang dilakukan AP pada proyek pengendalian banjir pada SUdin PU Tata Air Jakarta Barat bersumber pada APBD DKI, 2013-2014 sebesar Rp 92 miliar.
Nah didalam prakteknya proyek itu dikorupsi bersama-sama, mulai dari pere ncanaan hingga pelaksan Aan di lapangan. Hampir 30 persen dana anggaran disunat serta dibagikan ke para pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Barat dan empat wilayah DKI lainya.
Seperti diketahui sebelumnya sudah tercatat 34 pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Barat yang dijadikan tersangka dan sudah mendekam didalam penjara.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan tim penyidik, dan akan segera dimasukan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Secepatnya juga Akan kita proses ke pengadilan, tutup Warih.(Hdr)