Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi DKI (ist)
dutainfo.com- Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI tahan dua tersangka kasus pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Energi Management Indonesia, 2014-2016, yakni Direktur PT EMI Rizki Hikmawan dan Direktur PT Sinergi Niaga Lestari Aris Yunanto, keduanya ditahan di Rutan Cipinang.
” Ya mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Sarjono Turin, pada awak media, Selasa (6/3/2018).
Masih kata Turin penyidikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti kepada dua orang tersangka ini saja, ini sudah menjadi komitmen pimpinan.
Seperti diketahui sebelumnya kasus ini berawal dari kontrak pengadaan Hydrogen Proxide, 2014-2016, barangnya tidak ada (fiktif), dan ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran PT EMI (BUMN) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, diduga negara merugi sebesar Rp 3,155 miliar. (Hdr/iyl).