Penyidik Pidsus Kejati DKI Periksa Tiga Saksi Kasus Penerbitan Garansi Bank Jatim

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan bank garansi PT Duta Cipta Pakarperkasa kepada Bank Jatim cabang Jakarta Tahun 2018-2019 pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta telah memeriksa tiga saksi.

“Ya benar tiga saksi yang diperiksa yakni TH, AWH, dan YPA,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (19/11/2021).

Masih kata Ashari, untuk saksi TH diperiksa terkait dengan analisis penerbitan bank garansi, untuk AWH diperiksa terkait pembayaran Bank garansi dan YPA terkait asuransi penjamin bank garansi yang sudah disetujui Bank Jatim Cabang Jakarta.

Ketiga saksi ini diperiksa untuk LK, HPS dan K yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta pada Rabu(10/11).

Kasus ini bermula saat ada penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang menyalahi ketentuan dan syarat-syarat penerbitan, antara lain PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 dalam hal pembayaran.

Selanjutnya perusahaan tersebut juga tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019 sebelum bank garansi ke-2 keluar.

Lalu jaminan tambahan yang mudah dicairkan tidak sampai 100 persen, namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah tersangka LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK: 057/296/DIR/PGP/PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp 107 miliar.

Para tersangka menerima uang dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim sebesar Rp2,6 miliar.
(Tim)

Kajati DKI Respon Cepat Kasus Mafia Tanah Dijual Beli Lahan Dinas Taman Hutan DKI

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus mafia tanah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka penyelidikan kasus mafia tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi di DKI Jakarta.

Penyelidikan ini dilakukan pada jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Jakarta di Kecamatan Cipayung pada 2018.

“Ya benar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, merespon cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tahun 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Kamis (18/11/2021).

Masih kata Leonard, kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ada potensi menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2709/M.1/Fd.11/2021 tanggal 17 November 2021,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah memberikan perintah kepada jajaranya agar segera membentuk tim khusus guna pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, dan masyarakat bisa melaporkan kepada pihak Kejaksaan Agung dan jajarannya apabila menemukan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Palangkaraya Tahan Mantan Ketua Badan Akreditas Nasional PAUD Kalteng

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Iman Wijaya, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menahan ARD selaku mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Kalimantan Tengah.

“Tersangka ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangkaraya selama 20 hari kedepan,” ujar Dodik seperti dilansir Antara, Rabu (17/11/2021).

Masih kata Dodik, tersangka ARD disangkakan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan akreditas Pendidikan anak usia dini dan non formal provinsi Kalteng tahun anggran 2019, dana bantuan operasional tersebut berasal dari DIPA Balitbang Kemendikbud tahun anggaran 2019, pada saat ARD menjabat ketua BAN PAUD dan PNF, menerima bantuan sebesar Rp 4,2 miliar.

Hasil audit BPKP Provinsi Kalteng ditemukan kerugian negara sebesar Rp 522.295.494.

“Kerugian negara ratusan juta ini dilakukan tersangka ARD dengan modus membuat item-item fiktif,” ungkapnya.

Penetapan tersangka ARD berdasarkam Sprint Nomor: Print 01/0.2.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021, sambung Dodik.

Penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain.

“Penyidik Kejaksaan juga telah memiliki dua alat bukti yang cukup dan sudah memeriksa 22 saksi termasuk Kepala BP PAUD dan Pejabat Kemendikbud,” tutupnya.
(Tim)

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto: Terima kasih Insan Pers

Foto: Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Diakhir masa jabatannya sebagai Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada insan Pers.

Hal ini dikatakan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, bahwa Pers dinilai membantu tugas-tugasnya selama menjabat Panglima TNI.

“Dengan berakhirnya tugas saya sebagai Panglima TNI, saya Hadi Tjahjanto menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tinggi kepada insan Pers,” ujar Hadi, kepada awak media, Rabu (17/11/2021).

Masih kata Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Pers proaktif memberitakan operasi-operasi pasukan TNI, sehingga lewat pemberitaan itu, masyarakat semakin memahami tugas-tugas pasukan dan apa yang terjadi di tubuh TNI.

“Semoga kerja tulus dan ikhlas kita ini menjadi amal ibadah dan sumbangsih bagi tegaknya NKRI tercinta ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo pada Rabu 17 November 2021, telah melantik Panglima TNI yang baru yakni Jenderal TNI Andika Perkasa mengantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumya menjabat Kepala Staf TNI AD.

Selanjutnya jabatan Kepala Staf TNI AD yang ditinggalkan Jenderal TNI Andika Perkasa, dipercayakan kepada Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat Pangkostrad.
(Tim)

Polsek Tambora Jakbar Ringkus Dua Pelaku Pencurian Spion

dutainfo.com-Jakarta: Dua pelaku specialis pencurian spion mobil yang meresahkan masyarakat berhasil di ringkus Polsek Tambora Jakarta Barat.

Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan specialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali baik diwilayah Tambora maupun luar Tambora Jakarta Barat.

“Ya benar anggota berhasil meringkus dua pelaku specialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat di Tambora Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Rabu (16/11/2021).

Masih kata Kompol Faruk, kedua pelaku berinisial CH (20), dan MR (16).

“Korban Gow Tio Bu melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora spion mobil Ayla mikiknya dicuri orang tak dikenal,” kata Faruk.

Kejadian tersebut diketahui pada Kamis 11 November 2021 saat dirinya tengah berada di pos ronda ada linmas yang memberitahukan bahwa spion mobilnya hilang.

Berdasarkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi bersama anggota mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Kita dapatkan rekaman CCTV dari rekaman itu terlihat 3 pelaku pencurian spion mobil,” ungkap Faruk.

Pelaku yang berhasil diamankan CH (20) diamankan di warnet dan MR (16), diamankan di rumahnya.

Pengakuan para tersangka spion telah dijual kepada seorang laki-laki di Sawah Besar dengan harga Rp 600 ribu.

“Pelaku selain specialis spion juga melakukan aksi pencurian HP dan dari hasil test urine pelaku mengandung narkoba,” tutup Kompol Faruk.
(Hdr/erw)