
dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Iman Wijaya, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menahan ARD selaku mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Kalimantan Tengah.
“Tersangka ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangkaraya selama 20 hari kedepan,” ujar Dodik seperti dilansir Antara, Rabu (17/11/2021).
Masih kata Dodik, tersangka ARD disangkakan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan akreditas Pendidikan anak usia dini dan non formal provinsi Kalteng tahun anggran 2019, dana bantuan operasional tersebut berasal dari DIPA Balitbang Kemendikbud tahun anggaran 2019, pada saat ARD menjabat ketua BAN PAUD dan PNF, menerima bantuan sebesar Rp 4,2 miliar.
Hasil audit BPKP Provinsi Kalteng ditemukan kerugian negara sebesar Rp 522.295.494.
“Kerugian negara ratusan juta ini dilakukan tersangka ARD dengan modus membuat item-item fiktif,” ungkapnya.
Penetapan tersangka ARD berdasarkam Sprint Nomor: Print 01/0.2.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021, sambung Dodik.
Penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain.
“Penyidik Kejaksaan juga telah memiliki dua alat bukti yang cukup dan sudah memeriksa 22 saksi termasuk Kepala BP PAUD dan Pejabat Kemendikbud,” tutupnya.
(Tim)