Penyidik Pidsus Kejati DKI Periksa Tiga Saksi Kasus Penerbitan Garansi Bank Jatim

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan bank garansi PT Duta Cipta Pakarperkasa kepada Bank Jatim cabang Jakarta Tahun 2018-2019 pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta telah memeriksa tiga saksi.

“Ya benar tiga saksi yang diperiksa yakni TH, AWH, dan YPA,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (19/11/2021).

Masih kata Ashari, untuk saksi TH diperiksa terkait dengan analisis penerbitan bank garansi, untuk AWH diperiksa terkait pembayaran Bank garansi dan YPA terkait asuransi penjamin bank garansi yang sudah disetujui Bank Jatim Cabang Jakarta.

Ketiga saksi ini diperiksa untuk LK, HPS dan K yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta pada Rabu(10/11).

Kasus ini bermula saat ada penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang menyalahi ketentuan dan syarat-syarat penerbitan, antara lain PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 dalam hal pembayaran.

Selanjutnya perusahaan tersebut juga tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019 sebelum bank garansi ke-2 keluar.

Lalu jaminan tambahan yang mudah dicairkan tidak sampai 100 persen, namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah tersangka LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK: 057/296/DIR/PGP/PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp 107 miliar.

Para tersangka menerima uang dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim sebesar Rp2,6 miliar.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.