Kajati DKI Respon Cepat Kasus Mafia Tanah Dijual Beli Lahan Dinas Taman Hutan DKI

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus mafia tanah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka penyelidikan kasus mafia tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi di DKI Jakarta.

Penyelidikan ini dilakukan pada jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Jakarta di Kecamatan Cipayung pada 2018.

“Ya benar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, merespon cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tahun 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Kamis (18/11/2021).

Masih kata Leonard, kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ada potensi menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2709/M.1/Fd.11/2021 tanggal 17 November 2021,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah memberikan perintah kepada jajaranya agar segera membentuk tim khusus guna pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, dan masyarakat bisa melaporkan kepada pihak Kejaksaan Agung dan jajarannya apabila menemukan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.