Buronan Terpidana Narkotika Dibekuk Tim Tabur Gabungan Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan, berhasil membekuk buronan terpidana kasus narkotika, Elissa Gunawan di Apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Ya tim Tabur berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan, identitas lengkap terpidana yakni Elissa Gunawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Hari, penangkapan Elissa dilakukan tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Agung RI.

“Elissa telah didakwa dalam perkara tindak pidana narkotik atau disebut menerima narkotik golongan 1 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 599K/Pid.Sus/2013 tertanggal 25 Mei 2013, dia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Hari.

Selain itu denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana Elissa setelah berhasil diamankan tim Tabur selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan eksekusi.

Sementara Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantioso mengatakan terpidana Elissa Gunawan sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(Tim)

Dari Tukang Bangunan Sampai Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan delapan orang tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, dan bentuk kelalaian, hal tersebut berdasarkan gelar perkara penyidik serta telah merampungkan enam kali olah tempat kejadian perkara.

“Ya benar Polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, setelah gelar perkara ternyata ini kasus kealpaan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Argo, adapun rincian kedelapan tersangka yakni lima tukang bangunan inisial T,H,S,K,IS, satu orang mandor UAM, Direktur Utama CV Arkan Putra Mandiri inisial R dan satu orang Pegawai Kejaksaan Agung NH.

Peran pegawai Kejagung adalah mempekerjakan tukang dan mandor bangunan, sedangkan R merupakan pemilik CV yang menjualbelikan barang ilegal yang mempercepat kebakaran.

“Pada hari kejadian mandor tak berada ditempat perkara, sedangkan para pekerja itu merokok dan membuang puntungnya sembarangan usai bekerja merenovasi Aula Biro Kepegawaian.

Kedelapan orang yang dijadikan tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (Tim)

Penyidik Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Foto: Gedung Kejaksaan Agung saat terbakar

dutainfo.com-Jakarta: Penydik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus lalu.

“Ya benar penetapan tersangka ini didapat dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada awak media, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Argo, hasil penyelidikan ini dimulai dari olah tempat perkara, pemeriksaan saksi, keterangan ahli hingga pemeriksaan barang bukti di labforensik.

“Penyidik menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung karena kealpaannya,” ungkap Argo.

Kedepalan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman lima tahun penjara, tutupnya.
(Tim)

Antisipasi Banjir Anggota Koramil 01/TS Jakbar Komsos Dengan Lurah

Foto: Komsos Tiga Pilar Kelurahan Mangga Besar Tamansari, Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka musim hujan, Anggota Koramil 01/Tamansari Jakarta Barat Sertu Rudiyanto, antisipasi banjir dengan melaksanakan komunikasi sosial dengan Lurah Mangga Besar dan Kasatgas Pol PP Kelurahan Mangga Besar, di Posko Penanggulangan Bencana Mangga Besar III, Tamansari, Jakarta Barat.

“Pada kesempatan ini kami melaksanakan komsos dalam rangka meningkatkan tali silahturahmi, sekaligus monitoring perkembangan situasi di musim hujan agar lebih waspada karena cuaca yang tidak menentu, tiba-tiba hujan deras yang mengakibatkan banjir karena drainase kurang lancar,” ujar Sertu Rudiyanto, Jumat (23/10/2020).

Masih lanjut Sertu Rudiyanto, maka dari itu kami menyarankan kepada Lurah, untuk selalu mendeteksi dini sehingga selain lingkungan nyaman dan cepat dapat diatasi apabila terjadi genangan air.

“Kami pun selalu berkoordinasi dengan tiga pilar untuk pemantauan PSBB saat ini agar lebih maksimal, sehingga Virus Corona cepat hilang dari muka bumi ini,” katanya.

Lebih lanjut Sertu Rudiyanto mengatakan komsos ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan sebagai Babinsa Koramil 01/TS guna mengetahui perkembangan wilayah binaan dan mempererat hubungan antara TNI dan Aparat Pemerintahan serta komponen masyarakat yang ada diwilayah binaan.
(Hdr)

Danramil 02/TB Jakbar, Bersama Babinsa Gelar Ops Pendisiplinan Masker

Foto: Operasi Pendisiplinan 3 M digelar Koramil 02/Tambora Jakbar bersama Tiga Pilar

dutainfo.com-Jakarta: Ko ramil 02/Tambora, Kodim 0503/Jakarta Barat, melaksanakan kegiatan Operasi Pendisiplinan Masker terkait protokol kesehatan Covid-19, di Jalan KH Moh Mansyur Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (23/10/2020).

Sebelum melaksanakan Operasi Pendisiplinan Masker, terlebih dahulu dilakukan apel personel gabungan Koramil, Polsek, dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Bertindak selaku pimpinan apel Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja dalam kesempatan itu memberikan arahan dan himbauan kepada 34 personel gabungan yang akan mengikuti operasi pendisiplinan 3 M.

“Operasi pendisiplinan terkait protokol kesehatan Covid-19, ini rutin kita lakukan setiap hari terhadap masyarakat pejalan kaki maupun pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker hal ini tentu guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujar Kapten Inf Arja Suarja.

Namun lanjut Danramil, didalam pelaksanaan operasi pendisiplinan ini kita tetap menerapkan cara yang humanis.

Saat pelaksanaan operasi pendisiplinan petugas berhasil menjaring 21 orang yang tidak menggunakan masker.

“Ada 20 pelanggar kita kenakan sanksi sosial dan 1 pelanggar dengan sanksi administrasi, selanjutnya kepada pelanggar kita berikan arahan dan penjelasan pentingnya menjaga kesehatan dan mengikuti aturan 3 M dengan bahas yang sopan dan santun,” tutup Danramil.
(Hdr)