Pengadilan Negeri Jakbar Lockdown, Satpamnya Meninggal Karena Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ditutup sementara terhitung mulai hari ini, penutupan ini dilakukan karena adanya salah satu pegawainya meninggal dunia akibat Covid-19.

“Ya benar penutupan kantor PN Jakbar dilakukan selama sepekan mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021,” ujar Juru Bicara PN Jakbar Eko Aryanto.

Masih kata Eko, pihaknya menutup PN Jakbar setelah ada kasus meninggal dunia karena Covid-19, selama penutupan ini akan dilakukan mitigasi seperti penyemprotan disinfektan.

“Ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena Covid-19,” ungkapnya.

Namun untuk pelayanan mendesak tetap dilayani di PTSP, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan edaran mengenai hal tersebut, tutupnya.(Tim)

Polres Jakbar Bagikan 500 Masker Gratis

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, melakukan pembagian masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Barat Program “Jakarta Bermasker” dipimpin Kanit Pam Obvit Sat Samapta AKP Masturi, didampingi Bag Sumda Ipda Mulyono beserta anggota Restro Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021).

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melalui Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Kasranto mengatakan, sasaran pembagian masker kali ini meliputi PD Pasar Jaya Jalan Kemanggisan Utama Palmerah da di Token (Toko Kemanggisan) Jalan Kemanggisan Raya Palmerah Jakarta Barat.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan perintah Bapak Kapolda Metro Jaya terhitung mulai 31 Januari 2021, agar melaksanakan pembagian masker secara serentak ke lokasi-lokasi aktifitas masyarakat (pasar/tempat perdagangan, tempat transportasi umum dan lokasi berkumpul masyarakat),” ujar Kompol Kasranto.

Adapun pembagian masker dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta pada umumnya dan khususnya wilayah Jakarta Barat.

“Jumlah masker yang dibagikan sebanyak 500,” tutupnya. (Hdr/elw)

Kapolres Jakarta Pusat Dan Dandim 0501/JP Gelar Paparan Program Kampung Tangguh

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Pusat, Kodim 0501/JP bersama Walikota Jakarta Pusat, menggelar pemaparan program Kampung Tangguh Jaya diwilayah Jakarta Pusat.

Hal ini guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polres Jakarta Pusat, sebab Kampung Tangguh Jaya yang dicetuskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, mampu menekan angka penyebaran Covid-19.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menerangkan, dirinya memaparkan pihaknya bersama dengan Kodim 0501/JP BS dan juga Pemkot Jakarta Pusat sudah berkomitmen menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mendirikan kampung tangguh.

“Kampung tangguh Jaya secara maksimal difokuskan untuk menekan Covid-19 di Jakarta Pusat,” tegas Hengki, (8/2/2021).

Namun kata Hengki, kampung tangguh Jaya yang didirikan oleh pihaknya tidak hanya fokus terhadap pemulihan ekonomi dan kamtibmas dengan mengedepankan konsep Emphaty Building agar para pengusaha-pengusaha juga mau ikut tergugah hatinya untuk membantu masyarakat yang terdampak secara langsung oleh Covid-19,” tegasnya.

Selain itu sambung Hengki, pihaknya bakal menggandeng sejumlah ulama di Jakarta Pusat, pasalnya dengan menggandeng ulama bisa mengerjakan masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan.

“Ulama itu bisa membantu menggerakkan masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (Iyl/Hdr)

Terkait Hari Pers Nasional Kejagung Bersama Wartawan Gelar Rapid Test Gratis

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Sunarta. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN), Kejaksaan Agung RI bersama Forum Wartawan Kejaksaan Agung RI, menggelar Rapid test antigen gratis, didua lokasi berbeda yakni Cimanggis, Jawa Barat, dan Ciputat Tangsel, kedua wilayah tersebut masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Gelar kegiatan tersebut dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) ke-75 tahun 2021.

“Mudah-mudahan kepedulian ini membawa manfaat kepada masyarakat sekaligus pembelajaran kepada kita semua hidup berdampingan bersama-sama membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Sunarta, Senin (8/2/2021).

Selain itu kata Sunarta, Pers adalah mitra kami, sehingga langkah-langkah positif yang dilakukan teman-teman media, dalam hal ini Forwaka, akan kami dukung, karena bagaimanapun kami berasal dari masyarakat, selamat Hari Pers Nasional ke-75,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut tetap memperhatikan protkol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak aman. (Tim)

Ini Kata Kejagung Terkait Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki

Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung warna pink

dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi vonis hakim 10 tahun, terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung RI, angkat bicara, itu resiko dia karena keterangan Pinangki selalu berubah-ubah.

“Ya itu resiko dia karena keterangan dia berubah-ubah,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, Senin (8/2/2021).

Masih kata Ali Mukartono, pernyataan Pinangki selalu berubah-ubah kepada hakim, awalnya dia mengaku telah bersalah melakukan pertemuan dan melakukan transaksi dengan Djoko Tjandra, namun setelah pembelaan enggak ngaku, itu resiko dia.

Putusan hakim kita hormati, walaupun pihak kejaksaan menuntut Pinangki 4 tahun penjara.

“Ya kita hormati putusan keputusan hakim,” kata Ali Mukartono.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kasus pengurusan fatwa bebas terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ini, dan dipidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan dan menjatuhkan pidana denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan, kepada Pinangki Sirna Malasari,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (Tim)