dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah binaan Tamansari, Jakarta Barat, Babinsa Koramil 01/TS, Kodim 0503/JB, Serda Nursan bersama tiga pilar Tamansari, melaksanakan operasi yustisi tertib masker, di Jl Pancoran Raya Petak Sembilan, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Sebelum melaksanakan giat operasi yustisi, diawali dengan apel kesiapan personel, yang dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Tamansari, Asmar Panjaitan, bertempat di Kawasan Kota Tua Jl Kunir, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (23/3/2021).
“Ya benar operasi yustisi tertib masker ini kami lakukan terus, sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19, hal tersebut sesuai arahan dan atensi pimpinan, ujar Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi gabungan hari ini, petugas berhasil menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
“Petugas gabungan berhasil menjaring 4 pelanggar protkes di Jl Pancoran Glodok,” ungkap Mayor Inf Zulkarnaen Galib.
Masih kata Danramil, operasi kali ini melibatkan 17 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, dengan sasaran pejalan kaki, dan pengendara roda dua serta empat yang tidak menggunakan masker.
“Kami terus menghimbau agar masyarakat bisa bekerjasama dan tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya. (Hdr/tim)