Polisi Juga Tetapkan Istri Penjambret Jadi Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: Kasus penjambretan yang viral terhadap lansia TSM (63), di Tamansari, Jakarta Barat, polisi tak hanya menetapkan M Zainudin (36) sebagai tersangka, namun istri tersangka yang saat itu ikut aksi juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya benar istrinya juga tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamansari, AKP Lalu Ali, Selasa (23/3/2021).

Masih kata AKP Lalu Ali, penetapan istri pelaku sebagai tersangka selain mengetahui aksi pelaku, istrinya juga ikut berperan dalam aksi penjambretan di Tamansari, Jakarta Barat, yang sempat Viral.

Untuk anak pelaku pejambretan saat ini sudah berada di rumah neneknya, anak itu dieksploitasi oleh kedua orang tuanya dalam aksi penjambretan.

“Anaknya kita titipkan di rumah neneknya, karena tidak dijadikan tersangka, hanya dieksploitasi sama orang tuanya diajak ikut aksi agar tidak dicurigai kalau mereka penjambret,” ungkapnya.

Jadi pelaku ini sengaja membawa anaknya dalam aksi penjambretan agar tidak di curigai.

“Hal ini sudah direncakan pelaku karena ini profesinya sejak tahun 2016,” kata AKP Lalu Ali.

Tersangka Zainudin berhasil ditangkap petugas kepolisian di Pasar Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.