Penyidik Kejaksaan Agung RI Periksa Kepala Grup Hukum BCA Terkait Kasus Korupsi ASABRI

dutainfo.com-Jakarta: Masi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), penyidik Kejaksaan Agung RI, pada Selasa 20 April 2021, kembali memeriksa 10 orang termasuk Kepala Grup Hukum Bank BCA berinisial GW.

“Ya benar sebanyak 10 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT ASABRI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (20/4/2021).

Masih kata Leonard, selain Kepala Grup Hukum Bank BCA Tbk, GW, pemilik rekening saham, JAL, nomine tersangka Benny Tjokrosaputro, DN dan Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, J, kemudian empat saksi merupakan nomine tersangka JS (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

“Mereka berinisial WW, LVH, S, dan S,” ungkapnya.

Selanjutnya saksi berikutnya adalah Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT ASABRI, BA, terakhir, nominee tersangka Heru Hidayat, dan FG.

Pemeriksaan saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung, guna memberikan keterangan dan kepentingan penyidikan, tutupnya. (Tim)

Tegakan Disiplin Masyarakat Tiga Pilar Gelar Ops Yustisi Di Wilayah Koramil 01/TS

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Tamansari, Jakarta Barat, yakni Koramil 01/TS, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, gencar melaksanakan operasi yustisi guna menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Kegiatan operasi yustisi diikuti oleh 23 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tamansari, menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jl Pancoran Raya RW 06 Kelurahan Pinangsia, Tamansari Jakarta Barat.

Hasilnya petugas gabungan, berhasil mendapati 8 pelanggar tidak menggunakan masker.

“Ya benar petugas gabungan berhasil mendapati 8 pelanggar yang tidak menggunakan masker, pelanggar adalah pejalan kaki dan pengendara,” ujar Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Selasa (20/4/2021).

Masih kata Mayor Inf Zulkarnaen Galib, para pelanggar ini diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalan.

“Masih kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan, setelah di data pelanggar diberikan sanksi,” ungkap Danramil.

Masih kata Danramil, kami menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama dan tetap mentaati protokol kesehatan terkait Covid-19, hal ini tentunya guna mempersempit tingkat penyebaran virus Corona, dan Kami bersama tiga pilar akan terus melaksanakan kegiatan operasi yustisi serta edukasi kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, tutupnya. (Hdr/tim)

Suami Nindy Ayunda Didakwa Tiga Pasal Oleh JPU

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa tiga pasal terhadap Askara Parasady Harsono, suami dari Nindy Ayunda.

Pasal-pasal itu terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, selain itu Askara juga didakwa dengan pasal dugaan kepemilikan senjata api, dirinya terancam 20 tahun penjara.

Namun Askara Parasady Harsono dan kuasa hukumnya, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Agenda pembacaan dakwaan dari JPU adapun beberapa pasal yang disangkakan JPU pada Askara, yakni terkait kepemilikan narkotika tanpa hak melawan hukum dan atau membawa psikotropika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, selain itu dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan dakwaan ketiga Askara didakwa pasal kepemilikan senjata api, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Seperti diberitakan sebelumya Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, ditangkap Polres Jakarta Barat, pada 7 Januari 2021, di rumahnya, saat itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu pucuk senjata api dan beberapa butir peluru tajam. (Tim)

Kapolres Jakbar Dan Dandim 0503/JB Tinjau Lokasi Kebakaran Di Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Lokasi kebakaran di Jalan Keadilan dalam 1 Keagungan Tamansari, Jakarta Barat, di kunjungi Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dan Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, Senin (19/4/2021).

Kedatangan Kombes Pol Ady Wibowo dan Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki sekaligus guna menyalurkan bantuan kepada korban terdampak.

Di lokasi nampak terlihat korban mengungsi di Posko pengungsian RW 1 dan RW 2 Kelurahan Keagungan Tamansari, Jakarta Barat.

Bantuan Kemanusian oleh Kapolres Jakarta Barat, dan Dandim 0503/JB, berupa 2.000 pcs masker, air mineral 100 dus, susu 10 dus, mie instant 20 dus, biskuit 10 dus, takzil buka puasa, diserahkan secara simbolis.

“Bantuan ini sebagai bentuk wujud kepedulian kami TNI-Polri terhadap para korban kebakaran,” ujar Kombes Ady Wibowo.

Selanjutnya Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dan Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, meninjau titik awal lokasi kebakaran serta bertatap muka memberikan trauma healing kepada korban kebakaran di tenda pengungsian.

Sementara Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, meminta para korban kebakaran agar tetap bersabar atas musibah ini.

Dandim, juga berharap agar para korban kebakaran tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tetap menjaga kesehatan.

Seperti diketahui, kebakaran melanda pemukiman padat penduduk di Jl Keadilan Dalam RT 002/001, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Turut mendampingi Kapolres Jakarta Barat, dan Dandim 0503/JB, diantaranya, Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, dan Kapolsek Tamansari AKBP Iver Son Manosoh.(Hdr/tim)

Kapolres Jakbar: Artis JS ditangkap penyalahgunaan ganja

dutainfo.com-Jakarta: Artis sekaligus model JS ditangkap Polres Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Ya benar dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,5 gram, 6 pack kertas vapir merk Zippo, 1 plastik tembakau seberat 44 gram yang terdapat didalam tas ransel berikut 2 botol liquid Vape yang diduga ganja sintesis,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (19/4/2021).

Masih kata Ady, penangkapan terhadap JS, adanya informasi terkait penyalahgunaan narkoba, dan ditindaklanjuti oleh Unit 1 Satnarkoba Polres Jakarta Barat, pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan JS di Jagakarsa Jakarta Selatan.

“Untuk penemuan tembakau dan liqiud Vape terbukti tidak mengandung narkotika,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang tersebar didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif.

“Dari hasil urine nya yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja,” kata Ady.

Selain JS polisi juga mengamankan teman pelaku berinisial D, tapi hingga kini masih berstatus saksi.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun penjara.(Hdr/elw)