Kejaksaan Negeri Jakbar Ungkap Korupsi Dana BOS Dan BOP Rp 7,8 M

Foto: Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dan Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih beserta Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Biaya Operasional Pendidikan Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 miliar, dalam kasus ini tim penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, telah menetapkan 2 tersangka berinisial W dan MF.

“Ya benar hari kami telah menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat berinisial W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan Jakarta Barat, MF, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kamis (22/4/2021).

Masih kata Dwi, penetapan itu dilakukan usai Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menyelenggarakan Ekspose bersama Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat, dalam kasus penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.

“Tersangka W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No 6 Tahun 2018, sedangkan MF selaku staf Sudin Pendidikan Wil 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan aplikasi SIAP BOS dan BOP, guna mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas itu disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana fiktif,” ungkapnya.

Kami tetapkan dua orang ini sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup.

Namun kedua nya belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, menambahkan bahwa penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat, masih melakukan penyidikan dan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan menggali apakah ada keterlibatan oknum lainya,” tegas Reopan.

Untuk kedua tersangka W dan MF, akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hdr)

Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Mesuji Dibekuk Polisi

Foto: Pelaku saat diamankan Polresta Bandar Lampung

dutainfo.com: Polresta Bandar Lampung, kembali menangkap DPO pembunuhan mantan anggota DPRD Mesuji, Reki Nelson.

Sebelumya sempat diberitakan dalam perkara ini, dua pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap Polisi, dan sudah divonis enam tahun penjara, pada 3 September 2019 lalu.

Pelaku yang ditangkap bernama Ade Hermanto (35), warga Negeri Olok Gading Teluk Betung Barat.

“Kami mendapatkan informasi tadi pagi pelaku berada di Bandar Lampung dan langsung kami tangkap,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, seperti dikutip Lampost.CO, Rabu (21/4/2021).

Masih kata Kompol Resky, dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini diketahui berperan melakukan pemukulan terhadap korban, namun dia bukan pelaku utama yang menusuk Reki Nelson dengan senjata tajam.

“Pengakuannya hanya ikut memukul, dan masih kita periksa,” ungkap Kompol Resky.

Kami masih terus memburu para pelaku lainya, dan kami himbau agar para pelaku lainya segera menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung, tutupnya. (Tim)

Unit Reskrimum Polres Jakarta Barat, Olah TKP Penusukan Yang Tewaskan Remaja

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penusukan yang menewaskan seorang remaja berinisial MRR (19), Unit Reskrimum Polres Jakarta Barat dan Polsek Kalideres, dibawah pimpinan AKP Dimitri Mahendra, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Selasa (20/4/2021) malam.

Peristiwa ini terjadi di Jl Bulak Teko RT 01/11, Kalideres, Jakarta Barat, dipicu karena masalah pertandingan futsal dimana kelompok korban mengalahkan kelompok pelaku.

Kemudian kelompok pelaku tidak terima harus membayar sewa lapangan futsal secara penuh.

Padahal perjanjian itu sudah disepakati kedua belah pihak sebelum bertanding futsal.

Kanit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, menjelaskan, pihaknya melakukan olah TKP untuk menjadikan kasus pembunuhan ini terang benderang.

“Kami tim Reskrimum Jatanras Polres Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres olah TKP dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi,” ujar Dimitri.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Haris Sanjaya, menambahkan, antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal dan saat itu korban mengendarai motor di kejar pelaku.

“Pada saat kejadian korban di kejar terus terjatuh dan ditusuk dengan senjata tajam,” ungkapnya.

Usai melukai korban di bagian punggung, pelaku meninggalkan korban yang tergeletak dijalan, warga yang melihat pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

“Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia,” kata Iptu Haris Sanjaya.

Selain MRR ada saksi yang juga terluka dibagian tangannya berinisial NW, tutupnya. (Hdr/Chand)

Kebakaran Di Kembangan Jakbar Pagi Ini

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terjadi kebakaran dinihari di Jalan Kampung Salo RT 04, RW 07, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Rabu 21 April 2021, pukul 01.25 WIB.

“Telah diterima berita kebakaran pada pukul 01.25 WIB,” kata Petugas call center Damkar Jakarta Barat,” Rabu (21/4/2021).

Pihak Damkar Jakarta Barat, menerjunkan 17 unit mobil Damkar, guna memadamkan api, proses masih berlangsung.

Menurut informasi lokasi kebakaran adalah kawasan pemukiman warga.

Hingga kini belum dapat dipastikan penyebab kebakaran di lokasi, petugas fokus pada pemadaman api.

Sejumlah petugas gabungan Damkar Jakarta Barat, Polisi dan TNI nampak telah hadir di lokasi, guna mengamankan lokasi kebakaran.(Tim)

KASAD Pastikan TNI AD Akan Kawal Kasus Pengeroyokan Prajurit Kopassus Dan Brimob

Foto: KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), pastikan TNI AD, akan mengawal perkembangan kasus pengeroyokan prajurit Kopassus dan anggota Brimob, yang terjadi di Kafe, Jl Falatehan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Staf TNI AD (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, mengatakan lapis pertama untuk pengawalan kasus ini akan dilakukan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), di lapis kedua Asisten Intelijen TNI AD, kemudian di lapis ketiga Direktur Hukum TNI AD akan mengamati jalanya proses penyelidikan, serta lapisan keempat adalah Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman agar terus berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.

“Ya intinya proses akan dikawal mulai dari Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Asisten Intelijen TNI AD, Direktur Hukum TNI AD, ujar Jenderal TNI Andika Perkasa, saat di Pomdam Jaya/Jayakarta, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Masih kata Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI AD akan terus mencari fakta-fakta di balik peristiwa yang mengakibatkan terlukanya seorang prajurit Kopassus dan tewasnya satu anggota Brimob Polri.

“Selanjutnya dibawah akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya, kita akan cari tahu sejelas-jelasnya apa yang terjadi,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi pengeroyokan terhadap korban satu prajurit Kopassus dan anggota Brimob Polri, dilakukan orang tak dikenal, di Kafe Jl Falatehan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Korban dari Prajurit Kopassus menderita luka-luka, sedangkan satu korban berikutnya dari Brimob Polri tewas.

Aksi pengeroyokan itu sempat Viral.

Hingga kini kasus masih dalam penyelidikan aparat berwenang. (Tim)