Jampidsus Kejagung Bongkar Lagi 16 Kasus Korupsi yang Mangkrak

Foto: Jampidsus Kejagung RI, Ali Mukartono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, mengatakan, akan menyelesaikan 16 kasus tunggakan perkara kasus tindak pidana korupsi, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.

“Ya dari laporan yang saya terima dari Dirdik ada 16 kasus yang kami tangani langsung,” ujar Ali Mukartono, Kepada awak media, Jumat (23/4/2021).

Namun demikian Jampidsus Ali Mukartono, tidak menyebutkan secara detail kasus-kasus yang mangkrak itu.

Tunggulah, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan kejelasan penanganan kasus-kasus yang mangkrak itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ali, mengatakan kasus-kasus berpotensi untuk di setop apabila memang tidak ditemukan buki-bukti.

“Intinya saya tidak suka punya tunggakan, makanya banyak yang mau di gelar perkara,” katanya.

Awalnya jumlah perkara yang mangkrak terdapat 31 kasus, hanya saja, penyidik telah melakukan beberapa kali gelar perkara dan diputuskan untuk melimpahkan 15 kasus dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi sesuai Locus Delicti (Tempat Kejadian tindak pidana). (Tim)

Mantap Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakbar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Dan BOP 7,8 M

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Biaya Operasional Pendidikan Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 miliar, dalam kasus ini tim penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, telah menetapkan 2 tersangka berinisial W dan MF.

“Ya benar hari kami telah menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat berinisial W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan Jakarta Barat, MF, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kamis (22/4/2021).

Masih kata Dwi, penetapan itu dilakukan usai Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menyelenggarakan Ekspose bersama Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat, dalam kasus penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.

“Tersangka W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No 6 Tahun 2018, sedangkan MF selaku staf Sudin Pendidikan Wil 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan aplikasi SIAP BOS dan BOP, guna mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas itu disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana fiktif,” ungkapnya.

Kami tetapkan dua orang ini sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup.

Namun kedua nya belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, menambahkan bahwa penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat, masih melakukan penyidikan dan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan menggali apakah ada keterlibatan oknum lainya,” tegas Reopan.

Untuk kedua tersangka W dan MF, akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hdr)

Kejaksaan Negeri Jakbar Ungkap Korupsi Dana BOS Dan BOP Rp 7,8 M

Foto: Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dan Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih beserta Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Biaya Operasional Pendidikan Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 miliar, dalam kasus ini tim penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, telah menetapkan 2 tersangka berinisial W dan MF.

“Ya benar hari kami telah menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat berinisial W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan Jakarta Barat, MF, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kamis (22/4/2021).

Masih kata Dwi, penetapan itu dilakukan usai Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menyelenggarakan Ekspose bersama Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat, dalam kasus penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.

“Tersangka W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No 6 Tahun 2018, sedangkan MF selaku staf Sudin Pendidikan Wil 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan aplikasi SIAP BOS dan BOP, guna mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas itu disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana fiktif,” ungkapnya.

Kami tetapkan dua orang ini sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup.

Namun kedua nya belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, menambahkan bahwa penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat, masih melakukan penyidikan dan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan menggali apakah ada keterlibatan oknum lainya,” tegas Reopan.

Untuk kedua tersangka W dan MF, akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hdr)

Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Mesuji Dibekuk Polisi

Foto: Pelaku saat diamankan Polresta Bandar Lampung

dutainfo.com: Polresta Bandar Lampung, kembali menangkap DPO pembunuhan mantan anggota DPRD Mesuji, Reki Nelson.

Sebelumya sempat diberitakan dalam perkara ini, dua pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap Polisi, dan sudah divonis enam tahun penjara, pada 3 September 2019 lalu.

Pelaku yang ditangkap bernama Ade Hermanto (35), warga Negeri Olok Gading Teluk Betung Barat.

“Kami mendapatkan informasi tadi pagi pelaku berada di Bandar Lampung dan langsung kami tangkap,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, seperti dikutip Lampost.CO, Rabu (21/4/2021).

Masih kata Kompol Resky, dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini diketahui berperan melakukan pemukulan terhadap korban, namun dia bukan pelaku utama yang menusuk Reki Nelson dengan senjata tajam.

“Pengakuannya hanya ikut memukul, dan masih kita periksa,” ungkap Kompol Resky.

Kami masih terus memburu para pelaku lainya, dan kami himbau agar para pelaku lainya segera menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung, tutupnya. (Tim)

Unit Reskrimum Polres Jakarta Barat, Olah TKP Penusukan Yang Tewaskan Remaja

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penusukan yang menewaskan seorang remaja berinisial MRR (19), Unit Reskrimum Polres Jakarta Barat dan Polsek Kalideres, dibawah pimpinan AKP Dimitri Mahendra, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Selasa (20/4/2021) malam.

Peristiwa ini terjadi di Jl Bulak Teko RT 01/11, Kalideres, Jakarta Barat, dipicu karena masalah pertandingan futsal dimana kelompok korban mengalahkan kelompok pelaku.

Kemudian kelompok pelaku tidak terima harus membayar sewa lapangan futsal secara penuh.

Padahal perjanjian itu sudah disepakati kedua belah pihak sebelum bertanding futsal.

Kanit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, menjelaskan, pihaknya melakukan olah TKP untuk menjadikan kasus pembunuhan ini terang benderang.

“Kami tim Reskrimum Jatanras Polres Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres olah TKP dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi,” ujar Dimitri.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Haris Sanjaya, menambahkan, antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal dan saat itu korban mengendarai motor di kejar pelaku.

“Pada saat kejadian korban di kejar terus terjatuh dan ditusuk dengan senjata tajam,” ungkapnya.

Usai melukai korban di bagian punggung, pelaku meninggalkan korban yang tergeletak dijalan, warga yang melihat pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

“Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia,” kata Iptu Haris Sanjaya.

Selain MRR ada saksi yang juga terluka dibagian tangannya berinisial NW, tutupnya. (Hdr/Chand)