Istri Askara, Artis Nindy Ayunda Mohon Hakim Berikan Keringan Hukum

Foto: Askara Parasady Harsono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Artis Nindy Ayunda, jadi saksi kasus narkoba dan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono, yang tak lain adalah suaminya.

Dalam kesempatan itu Nindy memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman pada suaminya itu.

Nindy Ayunda, memohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat dirinya menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya berharap apa pun putusannya Aska bisa mendapatkan keringanan hukuman,” kata Nindy, saat persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).

Saya izin mulia dalam proses ini apapun keputusannya saya berharap hukuman suami saya bisa mendapatkan keringanan, harap Ayunda.

Sebelumnya diberitakan Polres Jakarta Barat, menangkap, Askara Parasady Harsono, di kediamannya atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan happy five selain itu polisi juga mengamankan sepucuk pistol merk Baretta caliber 3.65 beserta 50 butir amunisinya. (Tim)

Lantaran Pembagian Hasil Tidak Sesuai Penjaga Pintu Rel KA Tambora Tega Bunuh Rekanya

dutainfo.com-Jakarta: Dipicu persoalan pembagian hasil tidak sesuai dari jaga pintu rel kereta api liar di Bandengan Utara Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, AGS (40), tega membunuh rekan kerjanya sesama penjaga pintu kereta api liar pada Kamis, (15/4/2021).

Korban Ardi Andi (56), tewas setelah ditusuk dibagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya.

“Ya benar pembunuhan itu dipicu karena perebutan yang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, Senin (26/4/2021).

Masih kata Kombes Ady, korban Ardy Andi, yang selalu membagikan hasil, dia jaga dari Jam 06.00 WIB, sampai 11.00 WIB rata-rata diberikan Rp 70 ribu oleh korban, tapi waktu itu pelaku selalu diberikan Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu, ada diskriminasi dan itu sudah bertahan sampai 2 tahun.

Karena sudah 2 tahun menahan keinginan bertanya kepada pelaku akhirnya Agus memberanikan diri untuk bertanya ke korban mengenai pembagian hasil yang selalu di terima lebih sedikit.

“Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya Agus mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi,” ungkapnya.

Setelah melempar terkena punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau lalu menusuk korban di bagian leher.

Usai menusuk Ardi, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaian di sekitar rel kereta.

Korban tewas seketika di lokasi karena kehabisan darah lantaran luka tusuk cukup lebar sekitar 8 cm.

Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Tangerang Banten pada 19/4/2021.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia diancam 15 tahun penjara. (Elw/Hdr)

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Ilegal Loging

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Terus memburu buronan, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, kembali amankan buronan kasus tindak Pidana pembalakan liar (Ilegal loging).

Buronan atas nama Prasetyo Gow (61), ditangkap di Kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.

“Ya benar buronan atas nama Prasetyo Gow merupakan terpidana yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (23/4).

Masih kata Leonard, terpidana Prasetyo ditangkap tim Tabur Kejagung di The Royal Spring Hill Residence, Jl Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap Prasetyo Gow, telah dijatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 2370/K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006 yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan sejak 2005.

Oleh karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda Rp 200.000.000 subsidair 5 bulan penjara, ungkap Leonard.

Sejak 2005 dengan keluarnya Putusan MA yang telah Inkrah, Prasetyo Gow melarikan diri dengan upaya seperti operasi plastik dan memakai nomor luar negeri guna memuluskan pelariannya.

Setelah tim Tabur berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk sementara dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan, untuk menunggu tim eksekutor Kejati Kalimantan Barat.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menghimbau agar seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Tim)

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bagikan Nasi Bungkus Saat Sahur

Foto: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berbagi dengan sesama saat sahur.

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka berbagi kepada sesama saat Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana SH, MH, bersama jajaran membagikan nasi bungkus untuk sahur bagi pejuang rezeki di jalanan saat pandemik dalam program Markisa (Mari Kita Sahur).

“Ya benar ini adalah bentuk kepedulian kami dari insan Adhyaksa terhadap sesama, dan saat ini momen yang tepat dan indah untuk berbagi dengan sesama di Bulan Suci Ramadhan serta saat pandemi Covid-19,” ujar I Dewa Gede Wira Jana, Jumat (23/4/2021).

Masih kata Kajari, pembagian nasi bungkus sebanyak 400 bungkus untuk para pejuang rezeki yang masih mengais rezeki di jalanan di waktu sahur ini dilakukan pada Jumat 23 April 2021, mulai pukul 02.00 WIB, dengan rute seluruh wilayah Kota Tangerang.

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan membantu saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19 dan membutuhkan.

“Semoga apa yang dilakukan ini kita semua mendapatkan Barokah dari Tuhan, Amin,” ungkapnya.(Tim)

Jampidsus Kejagung Bongkar Lagi 16 Kasus Korupsi yang Mangkrak

Foto: Jampidsus Kejagung RI, Ali Mukartono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, mengatakan, akan menyelesaikan 16 kasus tunggakan perkara kasus tindak pidana korupsi, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.

“Ya dari laporan yang saya terima dari Dirdik ada 16 kasus yang kami tangani langsung,” ujar Ali Mukartono, Kepada awak media, Jumat (23/4/2021).

Namun demikian Jampidsus Ali Mukartono, tidak menyebutkan secara detail kasus-kasus yang mangkrak itu.

Tunggulah, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan kejelasan penanganan kasus-kasus yang mangkrak itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ali, mengatakan kasus-kasus berpotensi untuk di setop apabila memang tidak ditemukan buki-bukti.

“Intinya saya tidak suka punya tunggakan, makanya banyak yang mau di gelar perkara,” katanya.

Awalnya jumlah perkara yang mangkrak terdapat 31 kasus, hanya saja, penyidik telah melakukan beberapa kali gelar perkara dan diputuskan untuk melimpahkan 15 kasus dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi sesuai Locus Delicti (Tempat Kejadian tindak pidana). (Tim)