Kejaksaan Agung Minta Bareskrim Serahkan Honggo 

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo  dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo berharap pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menyerahkan tersangka Honggo Wendratno, agar tidak terkesan disparitas.

” Ya agar tidak terkesan disparitas dan agar penyelesain bisa secara serentak,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media di Kejagung, Jum’at (5/1/2018).

Berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat diduga merugikan negara Rp 2,7 miliar, dimana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri adalah tiga orang yakni Honggo Wendratno sebagai Presdir PT Trans Pasific Petro chemical, Djoko Harsono Deputi Finansial Ekonomi dan pemasaran BP Migas, dan Raden Priyono Kepala Badan Pelaksana BP Migas.

Sebelumnya dikabarkan Honggo Wendratno ditengah berobat di Singapura karena sakit.

Apabila dalam tahap 2 tidak diserahkan maka kami akan melakukan in-absentia (diadili tanpa kehadiran terdakwa), tegas HM Prasetyo.

masih kata Prasetyo sebelumnya pihaknya sudah pernah melaksanakan persidangan in-absentia, nanti jangan kaget ya, kalau  in-absentia tentu hukumannya lebih maksimal, ungkap Jaksa Agung.

Ada ketentuan di perundangan, apabila peradilan in-absentia hak-hak terdakwa hilang seperti hak pembelaan diri dalam bentuk eksepsi. Jelas hukuman pidana badan menjadi maksimal.

Masih ada waktu untuk Honggo agar segera kembali ke Tanah Air dari Singapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kalau tidak salah mengapa harus lari, kata Prasetyo.

HM Prasetyo mengungkapkan pihaknya belum bisa melangkah secara fisik di karenakan kewenangan masih berada di pihak penyidik polri, Belum lingkup kita ya, masih menunggu penyerahan tersangka nya. tutup Prasetyo. (hdr/tim)    

Mayjen Andika Perkasa Jabat Dankodiklat TNI AD 

Foto: Mayjen TNI Andika Perkasa

dutainfo.com-Jakarta: Panglima Kodam XII Tanjungpura Mayjen Andika Perkasa mendapatkan promosi jabatan sebagai Komandan Komando Pendidikan dan Pelatihan TNI AD (Kodiklat).

Mayjen Andika Perkasa sebelumnya pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sebelumnya pada pangkat Brigjen TNI Andika pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD.

Menantu dari Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono, ini pun akan menyandang pangkat Letjen TNI.

Promosi jabatan Dankodiklat TNI AD itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/12/1/2018. yang ditandatangani Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.  (hdr/tim)

Satu Tekad Berantas Narkoba Polres, Forkominda dan Kejari Jakbar 

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi bersama aparat TNI

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarat Barat bersama Forkominda dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bulat tekad akan memberantas narkoba diwilayah Jakarta Barat, termasuk tempat hiburan.

“Ya kita sudah satu tekad dengan Forkominda dan Kejaksaan di Jakarta Barat untuk berantas narkoba dan tidak ada lagi istilah kampung narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi pada awak media di Mapolres Jakarta Barat, (4/1/2018).

Masih kata Hengki dirinya juga akan bekerja sama dengan pihak LSM anti narkoba, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berkomitmen untuk membersihkan narkotika dari Jakarta Barat. Karena ini sangatlah merusak generasi bangsa,tegas Hengki.

Pihaknya akan terus mengencarkan operasi terkait narkoba, bahkan Hengki mengaku telah membentuk Satgas Khusus Anti Narkoba guna pemberantasan narkoba diwilayah Jakarta Barat.

Hal tersebut menurut Hengki adalah kebijakan pimpinan Kapolri dan Kapolda salah satunya kerawanan kamtibmas itu adalah narkoba, diluar teroris dan konflik sosial. Dan memang fakta dilapangan Jakarta Barat sangat tinggi angka kasus narkoba, maka dipandang perlu membentuk satgas narkoba.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini juga berjanji akan terus mengembangkan penangkapan dari sindikat narkoba yang telah berhasil diamankan, dan tentu perlu juga informasi dari masyarakat, tutup Hengki. (Hdr/ iyl)

JAMPIDSUS: Berkas korupsi kondensat P21 

    Foto:JAMPIDSUS Adi toegarisman  

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara atas kasus korupsi penjualan kondensat sudah dinyatakan lengkap (P21), oleh pihak Kejaksaan Agung.

Perkara kasus ini melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

” Ya sudah dinyatakan lengkap (P21) setelah proses penelitian dari tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Adi Toegarisman pada awak media di Kejagung (3/1/2018).

Masih kata Adi, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU dari tiga orang tersangka sudah dibagi menjadi dua.

Yang pertama berkas milik mantan Kepala BP Migas dengan tersangka Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dengan nama Djoko Harsono, dan selanjutnya berkas yang kedua dengan nama tersangka mantan Direktur Utama TPPI atas nama Honggo Wendratno.

” Jadi dua berkas sudah lengkap (P21),” ungkap mantan Kajati DKI ini.

Dari kasus tersebut diatas penyidik baru menahan tersangka Djoko Harsono dan Raden Priyono, sedagkan tersangka Honggo Wendratno belum ditahan dikarenakan masih menjalani pengobatan pasca operasi jantung di RS Singapura. (Hdr/Tim/ist)

    

Satres Narkoba Polres Jakbar Amankan 1,3 Ton Ganja 

Foto: Truk pembawa asal aceh yang diamamkan Polres Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 1,3 ton daun ganja kering asal Aceh.

” Ya benar ada pengungkapan ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Rabu (3/1/2018).

Namun Argo belum merinci secara detail kasus pengungkapan ganja asal Aceh tersebut.

Besok Kamis akan dirilis oleh Kapolda, ujarnya.

Informasi yang didapat dutainfo.com kasus jaringan ganja Aceh-Jakarta terungkap setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran ganja.

Petugas lantas melakukan observasi ke pelabuhan Bakauheni, Lampung pada tanggal 31 Desember 2 017, lantas anggota mengamankan satu unit truk.

Dari hasil pengeledahan truk ditemukan ganja kering seberat 1,3 ton.  (hdr/t im)