KPK: Dokter Dan Pengacara cukup bukti dijadikan tersangka

Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan telah cukup bukti untuk menetapkan tersangka pada Dokter Bimanesh Sutarjo dan Pengacara Fredrich Yunadi diduga merintangi atau menghalangi penanganan kasus Setya Novanto.

“Soal kriminalisasi, saya pikir tidak ada kriminali asi, jangan salah gunakan (kata) kriminalisasi, ini menghadapkan sesuai yang bukan kriminal jadi kriminal,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan digedung KPK, Rabu (10/1/2018).

Kasus Bimanesh dan Fredrich sudah memenuhi unsur pidana karena diduga memanipulasi data rekam medis Setya Novanto sudah ada alat bukti yang cukup dikantongi KPK.

Dan ini jelas ada pasalnya, dan pasal ini pernah kami terapkan sebelumnya, dan kami sudah punya dua alat bukti yang ditemukan penyidik, ini jelas penting dilakukan ekspose. Kalau dua alat bukti ada, unsur delik terpenuhi silahkan dilanjut, maka tak ada kriminalisasi ya, ungkap Basaria.

Dokter Bimanesh dan Pengacara Frederich dikenakan pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 keduanya disangka merintangi penyidikan terkait manipulasi data ketika Setya Novanto berada di RS Medika Permata Hijau.

Diduga sebelumnya ada bahasa kriminalisasi yang semula disampaikan Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa. Menurutnya seorang Pengacara tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata, seperti dikutip dari detiknews. (***)

Jaksa Agung: 51 Jaksa dan 55 TU Kena sanksi berat 

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung telah memberikan sanksi berupa hukuman berat kepada 51 Jaksa dan 55 pegawai staf tata usaha (TU) sepanjang 2017.

“Ya mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku jaksa,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media di Kejagung, Selasa (9/1/2018).

Masih kata Prasetyo jaksa dan staf TU yang dijatuhi hukuman berat terkait dengan prilaku tercela, mulai permainan perkara dan berbagai perilaku yang menyimpang lainnya.

Sudah ada dua jaksa dan delapan staf TU yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, sedangkan 5 jaksa dan 16 staf TU diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terdapat juga yang diberikan sanksi ringan kepada 61 orang jaksa dan 18 staf TU, untuk sanksi sedang ada 95 jaksa dan 29 staf Tata usaha.

Prasetyo juga mengungkapkan ada laporan terpadu (Lapdu), yang masuk sisa Desember 2016 sebanyak 369 Lapdu, dan pada Januari 2017 hingga Desember 2017 sebanyak 925 pegaduan.

Yang terbukti bersalah sebanyak 195 Lapdu dan tidak terbukti 440, serta dilimpahkan ke bidang teknis ada 156 Lapdu, jelas Prasetyo. (Hdr/tim)

Polsek Tamansari Tangkap Pimpinan Partai pakai Narkoba 

Foto: Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendiz. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Polsek Tamansari, Jakarta Barat, telah menangkap Ketua DPD Partai Rakyat Sulawesi Selatan yang bernama Kamir dan Istrinya Ani, disalah satu hotel kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Ya telah diamankan suami istri dan MI pemasok narkoba, ketiganya positif menggunakan narkoba setelah dilakukan test urine,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendiz, pada awak media (9/1/2018).

Ketiganya positif menggunakan narkoba jenis sabu, setelah di tes urine.

Berita yang dihimpun dutainfo.com penangkapan Kamir dan Ani dilakukan anggota Reskrim dan Unit Narkoba Polsek Taman sari disebuah hotel dikawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (8/1/2018).

Penangkapan pasangan suami istri itu berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang beredar di Tamansari, Anggota Polsek Tamansari berhasil menangkap MI sebagai pemasok narkoba ke pasangan suami istri tersebut diatas.  (Hdr/tim)

Dirtipeksus Polri: Segera kita serahkan tersangka dan barbuk 

FOTO:BARESKRIM POLRI        

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Bareskrim segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus perkara dugaan korupsi pada penjualan kondensat pada pihak Kejaksaan Agung pada tahap ke 2.

” Ya, biasa, tetap akan kita serahkan barang bukti dan tersangkanya,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, pada awak media Jum’at (5/1/2018).

Masih kata Agung pihaknya pasti menyerahkan semua tersangka dan barang bukti, saya tak mau omong lebih, yang jelas pati kita serahkan pada tahap ke 2.

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi kondensat penyidik polri telah menetapkan tiga tersangka yakni, Kepala BP Migas Raden Priyono, Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno, dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah meminta kepada penyidik polri agar melakukan pelimpahan tahap ke 2.

Agar tidak terjadi disparitas dan bisa serentak dalam penyelesainya, Jaksa Agung M Prasetyo minta agar Honggo diserahkan pada pihaknya. (Hdr/tim)

Kejaksaan Agung Minta Bareskrim Serahkan Honggo 

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo  dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo berharap pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menyerahkan tersangka Honggo Wendratno, agar tidak terkesan disparitas.

” Ya agar tidak terkesan disparitas dan agar penyelesain bisa secara serentak,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media di Kejagung, Jum’at (5/1/2018).

Berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat diduga merugikan negara Rp 2,7 miliar, dimana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri adalah tiga orang yakni Honggo Wendratno sebagai Presdir PT Trans Pasific Petro chemical, Djoko Harsono Deputi Finansial Ekonomi dan pemasaran BP Migas, dan Raden Priyono Kepala Badan Pelaksana BP Migas.

Sebelumnya dikabarkan Honggo Wendratno ditengah berobat di Singapura karena sakit.

Apabila dalam tahap 2 tidak diserahkan maka kami akan melakukan in-absentia (diadili tanpa kehadiran terdakwa), tegas HM Prasetyo.

masih kata Prasetyo sebelumnya pihaknya sudah pernah melaksanakan persidangan in-absentia, nanti jangan kaget ya, kalau  in-absentia tentu hukumannya lebih maksimal, ungkap Jaksa Agung.

Ada ketentuan di perundangan, apabila peradilan in-absentia hak-hak terdakwa hilang seperti hak pembelaan diri dalam bentuk eksepsi. Jelas hukuman pidana badan menjadi maksimal.

Masih ada waktu untuk Honggo agar segera kembali ke Tanah Air dari Singapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kalau tidak salah mengapa harus lari, kata Prasetyo.

HM Prasetyo mengungkapkan pihaknya belum bisa melangkah secara fisik di karenakan kewenangan masih berada di pihak penyidik polri, Belum lingkup kita ya, masih menunggu penyerahan tersangka nya. tutup Prasetyo. (hdr/tim)