Kejagung Tunjuk Kajati Sumsel Lawan Ahok Di Sidang PK

foto: KAJATI Sumsel Ali Mukartono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ali Mukartono ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, untuk melawan Mantan Gubernur DKI, Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).
” Ya Pak Ali kan dari awal telah mengikuti proses penelitian dan penuntutan nya,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Racmad, Senin (19/2).
Masih kata Noor, hal tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dan pihaknya belum dapat tembusan panggilan sidang PK, ucap Noor.
Sebelumnya diketahui Ali Mukartono adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam penanganan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).(Hdr/iyl)

Polres Jakarta Barat Grebeg Perjudian

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, melalui Subnit VC Satreskrimum, menggerebek perjudian jenis Liongfu, dikawasan Tanah Sereal RT 012, RW 09, Tambora, Jakarta Barat.

Hasilnya petugas mengamankan Delapan pria dan tiga wanita, dalam penggerebekan ini petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian dilapak milik BMD (44).

Mendapat laporan masyarakat, Kasat Reskrimum Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu langsung memerintahkan anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrimum AKP Rulian Syauri pada Jum’at (16/2/2018), untuk melakukan pengungkapan.

” Ya hasilnya sebelas pemain kita amankan,” ungkap Edy(18/2/2018).
Kesebelas pemain berinisial, BMM(36) selaku ba ndar, BML (42), FL (53), T DT (55), LLF (55), MI (36), dan LE (41). Tiga orang lainnya menjadi saksi SO (50), LA (40), dan BMM (36).
Pelaku dan beberapa barang bukti berupa uang tu nai Rp 16,3 juta, kartu remi dan catatan nomor diamankan ke Polres Jakarta Barat. (Hdr/tim)

Kosmetik Ilegal Di Jelambar, Jakbar Pernah Ditolak BPOM

Foto: Barang bukti kosmetik ilegal yang disita BPOM (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polisi beberapa hari yang lalu melaksanakan penggerebekan pabrik kosmetik ilegal di Jelambar Utama, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ternyata pernah mendaftarkan izin ke BPOM, namun ditolak, hal ini disampaikan Kepala Balai POM DKI, Jakarta, Dra Dewi Prawitasari, S, Apt, M.Kes.

“Ya kita tolak pendaftarannya karena mengandung merkuri, dan kami tarik produknya,” ucap Dewi, pada awak media, (15/2).

Maka Dewi memastikan masyarakat untuk rajin melakukan pengecekan dalam menggunakan produk kosmetik.

Ini sangatlah penting karena sekarang banyak kosmetik yang mencantumkan nomor izin edar, tapi dipalsukan, ungkap Dewi.

Petugas BPOM dan Polisi terkait pabrik kosmetik palsu di Jelambar, Jakarta Barat, telah mengamankan 130.000 kosmetik ilegal yang ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar.

Diantara merk kosmetik ilegal yang diamankan adalah krim merk Natural 99 dan sabun batang Papaya yang turut dipalsukan produknya.

Pihak berwajib juga sudah menetapkan tersangka pada pemilik produksi kosmetik ilegal berinisial HS (57), dan tersangka akan dijerat pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

“Diancam hukuman maksimal 15 tahun pidana badan (Penjara), dan denda paling banyak 1,5 miliar, papar Dewi. (Hdr/iyl)

Polisi Tangkap Anak Elvy Sukaesih Terkait Narkoba

Foto: Putri dan Putra Elvy Sukaesih saat ditangkap polisi, menggunakan sabu (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Putri Ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida di tangkap polisi, saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu bersama beberapa orang, petugas kepolisian juga berhasil menyita narkoba dan barang bukti lainnya.

“Ya ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Jum’at (16/2).

Masih kata Argo, selain Dhawiya, anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga meringkus dua kakak Dhawiya bernama Ali Zaena Abidin, Syehan, Chauri Gita (Ipar), dan calon suami Dhawiya yakni Muhammad.

Dari pengungkapan kasus ini petugas menyita 1 klip kecil sabu seberat 0,38 gram dari tangan Muhammad, sedangkan dari kamar Dhawiya berhasil diamankan sabu 0,45 gram dan 1 klip sabu 0,49 gram sabu yang saat itu sedang digunakan bersama.

Didalam kamar Dhawiya selain sabu juga turut diamankan 2 HP, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung alumunium foil, 1 alat hisap sabu (Bong), 1 unit timbangan digital, 1 peralatan sabu dan selang plastik, 1 kotak alat isap sabu, dan 4 buah selang plastik.

Didalam kamar Syehan juga turut disita 1 alat hisap sabu, 2 timbangan digital, 1 HP, dan iPad. (Hdr/tim)

Terkait Pungli Kasat Lantas Bekasi Dicoret Dari Daftar Sespimmen 

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Tak hanya dicopot dari jabatan sebagai Kasat Lantas Polres Bekasi Kota AKBP I Nengah Adi Putra, juga dicoret dari daftar seleksi Sekolah Pimpinan Menegah Polri, terkait pungli SIM yang dilakukannya.

” Ya tak hanya dicopot jabatanya tapi dicoret dari daftar seleksi Sekolah Pimpinan Menengah Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

Masih kata Argo, kemarin yang bersangkutan masuk dalam 10 besar seleksi Sespimmen dan sudah di coret oleh Pak Kapolda.

Sanksi ini diberikan agar ada efek jera bagi anggota polisi yang melakukan pungli, Argo berharap kejadian semacam ini tidak ada lagi.

Hingga saat ini kasusnya masih ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya, kata Kombes Argo.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Propam Mabes Polri terhadap Kasat Lantas Bekasi Kota AKBP I Nengah dilakukan pada tanggal 10 Februari 2018.

Dari dalam laci I Nengah ditemukan bukti berupa uang Rp 61 juta, uang tersebut didapat tersangka dari kegiatan pelayanan pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur yakni tanpa ujian teori dan ujian praktek.

Lanjut Argo, pelaku juga menerbitkan SIM yang sudah habis masa berlakunya dan didaftarkan perpanjangan dengan memanipulasi biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tutup Argo Yuwono.(Hdr/tim)