Rumah Mantan Dirut Garuda di Sita KPK

Foto: Humas KPK Febri Diansyah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Satu unit rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, milik tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Ya penyitaan aset tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin Airbus S.A.S dan Tools ROYCE PLC pada Garuda Indonesia,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Kamis (29/3/2018).

Selanjutnya demi kepentingan perkara ini pihak penyidik melaksanakan penyitaan aset berupa satu unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, milik keluarga Emirsyah Satar, pada Kamis (29/3).

Rumah yang disita penyidik KPK, dibeli keluarga Emir pada tahun 2012 dengan nilai harga kurang lebih 8,5 miliar, tutur Febri.

Dana pembelian rumah tersebut diduga berasal dari tersangka SS, pendiri PT Mugi Rekso Abadi, pada akhirnya penyidik dan tim aset memutuskan untuk menyita rumah itu.

Tersangka Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga telah menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang bernilai lebih 4 juta US Dolar atau setara dengan 52 miliar dari perusahaan Rolls Royce (Inggris), uang diantara nya diperoleh dari Soetikno sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.Ltd.
Soetikno pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK. (Iyl/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.