Foto: Setya Novanto di Persidangan (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Pengajuan Justice Collaborator Setya Novanto terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, pupus sudah karena JPU menilai, keterangan yang diberikan Setnov belum masuk kualifikasi guna mendapatkan JC.
Jaksa KPK Abdul Basir, semula JPU telah menilai permohonan terdakwa Novanto tanggal 10 Januari 2018 guna menjadi Justice Collaborator, yakni dengan cara menilai apakah Setnov itu benar-benar telah memenuhi persyaratan.
Pada prinsipnya, ujar Abdul Basir, seorang pelaku pidana yang akan menjadi JC harus memenuhi beberapa persyaratan utama yakni dengan memberikan keterangan yang signifikan mengenai kejahatan yang telah diperbuatnya, dan pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya, akan tetapi dengan mengunakan parameter-parameter lantas disandingkan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, nah JPU berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai Justice Collaborator, jadi JPU belum dapat menerima permohonan itu.
Bila dikemudian hari Setnov dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka JPU akan mempertimbangkan kembali, ungkap Jaksa.
Seperti diketahui Setnov dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, serta ditambahkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta US Dolar, dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar oleh terdakwa. (Hdr/iyl)