dutainfo.com-Jakarta: Dari hasil pengembangan kasus narkoba, Unit Narkoba Polsek Kalideres berhasil ungkap dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, pada (14/5/2018).
“Ya telah diamankan pelaku pengedar sabu itu berawal pada penangkapan tersangka FI alias GG Bin AB (25),” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Effendi SH, pada awak media, (17/5).
Hasil penangkapan FI anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 klip kecil sabu dengan berat 0,27 gram dan satu unit HP Blackberry, ungkap Kompol Effendi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi warga yang resah lantaran adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Nah berdasarkan informasi ini Kanit Reskrim AKP Syafri bersama anggota langsung bergerak ke lokasi, selanjutnya melakukan penyamaran dengan pura-pura membeli 1 paket sabu seharga Rp 500 ribu,”Ketika pelaku menyerahkan sabu, anggota langsung menangkap FI, ungkap AKP Syafri.
Setelah diinterogasi pelaku FI mengatakan dapat sabu dari MT Bin SD. Dari pengakuan itu kami melakukan pengembangan dengan menangkap MT, tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Kalideres, keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub. pasal 112 Ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hdr/tim)