Dua Oknum Polri Jika Terbukti Peras Warga Bekasi Pasti Dipecat

Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kepolisian pastikan akan memecat terhadap dua oknum Polisi jika terbukti secara hukum memeras warga di Bekasi, Jawa Barat.

“Ya kalau terbukti pasti ditindak tegas, pecat dan dibawa ke ranah hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, pada awak media (2/8/2018).

Pihaknya akan melakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya tentang fakta hukum yang diperoleh penyidik.

Mabes Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran. Apalagi menyebabkan pelanggaran hukum, tegas Brigjen Iqbal.

Sebelumnya diketahui dua oknum polisi, SP dan AG diduga terlibat pemerasan terhadap warga di kota Bekasi, hingga kini kedua masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Metro Jaya.

Kedua oknum tersebut diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Rabu (1/8/2018) mereka memaksa korban untuk menstranfer uang sebesar Rp 12.500.000. (Hdr)

Polres Jakarta Barat Amankan Bandar Sabu 500 Gram

Foto: Narkotika jenis Sabu yang diamankan Polres Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Bandar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (2/8/2018).

“Ya benar saat ditangkap FJ tak berkutik, tersangka tak bisa mengelak saat anggota menggerebek salah satu hotel di Cengkareng,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada awak media.

Barang haram itu disimpan tersangka di bungkus susu Formula, tersangka ini diduga menjadi pemasok sabu ke kelompok tenda oranye Teluk Gong Jakarta Utara, ungkap AKBP Erick.

Pengintaian pelaku sudah lama kita lakukan, begitu mendapat info A1 langsung kita sergap yang dipimpin langsung Kanit 1 Satnarkoba AKP Indra.

Hasilnya anggota berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram.

Dari hasil pengakuan FJ barang haram itu didapat dari AG di Kawasan Jakarta Timur, hingga kini pihaknya masih memburu pelaku AG, tutup AKBP Erick. (Hdr/elw)

Polres Dan Kejaksaan Negeri Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai 20 miliar

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz SIK dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakbar Putri Ayu Wulandari SH, MH saat pemusnahan barang bukti narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti 10,4 kg narkotika jenis sabu, 10.430 butir ekstasi dan 2 kg daun ganja kering, dilakukan Polres Jakarta Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (2/8/2018). Bertempat di halaman Mapolres Jakarta Barat.

“Ya barang bukti narkoba senilai 20 miliar ini kita musnahkan dengan berbagai macam cara, untuk sabu dan ekstasi diblender dengan campuran air aki, sedangkan ganja dibakar,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz SIK, pada awak media.

Masih kata Erick narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 11 tersangka dari 10 LP yang berhasil diungkap.

10 orang tersangka kita jerat Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika.

Pantauan dutainfo.com turut hadir dalam pemusnahan barang bukti diantara Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu Wulandari SH, MH, Para Kapolsek Se Jakarta Barat, dan Kodim 0503/JB. (Elw/Hdr)

Polsek Kebon Jeruk Ringkus 4 Polisi Gadungan

Foto: Polisi Gadungan yang diamankan Polsek Kebon Jeruk (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang pelaku ngaku petugas kepolisian, aniaya dan peras korban warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Ya keempat pelaku mengaku anggota Polisi telah menuduh korban melakukan perbuatan asusila terhadap gadis belia,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH, pada awak media (1/8/2018).

Modus keempat pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim yakni HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37), mereka ditangkap setelah memeras dan menganiaya korban.

Korban dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap gadis belia, korban langsung dibawa masuk dalam mobil dan dilakukan pemukulan, selanjutnya pelaku membawa korban ke rumah ketua RT setempat, ungkap Marbun.

Saksi yang juga anak korban sempat menanyakan apa permasalahan bapaknya namun pelaku marah dan berujung minta uang damai.

Masih kata Kompol Marbun, awalnya pelaku meminta uang damai Rp 100 juta, namun anak korban meminta keringanan, hingga pelaku minta Rp 70 juta.

Karena ketakutan pihak keluarga akhirnya memberikan Rp 30 juta dengan perjanjian sisa kekurangan akan dibayar dalam beberapa hari.

“Namun pihak korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kebon Jeruk, katanya.

Setelah mendapatkan laporan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja SH, melakukan pencarian terhadap pelaku, dengan cara memancing pelaku dengan menghubungi akan membayar sisa kekurangan sebesar Rp 40 juta.

Ke empat pelaku datang ke suatu tempat yang sudah disepakati, saat itulah anggota langsung menyergapnya, ucap AKP Josman.

Selain keempat pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HT, Dasi merah berlogo Reskrim, Uang tunai Rp 30 juta dan 1 unit Mobil Honda HRV warna silver.

Hingga saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk. (Hdr/Chand)

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penjual Satwa Liar Via Medsos

Foto: Polres Jakarta Barat ungkap perdagangan satwa liar via medsos

dutainfo.com-Jakarta: Sindikat penjual satwa liar melalui media sosial diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, pelaku yang berjumlah lima orang bisa menjual satwa nya melalui Facebook dan WhatsApp.

“Ya telah diamankan lima pelaku tergabung dalam sindikat penjualan satwa tersebut berinisial yakni As (15), Cm (18), Es (20), Sr (18), Ss (25),” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu SIK, pada awak media, (31/7/2018).

Masih kata AKBP Edy Sitepu para pelaku diamankan sekitar wilayah Jakarta Barat pada 16 dan 17 Juli 2018 pengungkapan kasus dipimpin Kasubnit Siber Ipda Reza Hadafi.

Modusnya para pelaku tersebut mengirim binatang langka melalui akun media sosial dan mengirim lewat jasa ojek online dan bus antar kota satwa itu dibungkus rapi dengan kardus dan kain, ungkap Edy.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 ekor burung elang Brontokusuman Fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap sawah, 1 ekor burung elang laut dan satu ekor buaya muara.

Edy menambahkan hasil penjualan satwa liar beraneka ragam mulai dari Rp 400 ribu, hingga Rp 20 juta.

Atas perbuatan para pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 33 ayat 3 UURI no 5 tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Hdr/tim)