dutainfo.com-Jakarta: Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan bersama enam orang lainnya yang terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, hal ini telah ditetapkan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Ya tujuh orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, pada awak media (20/8).
Masih kata Arman Depari selain sabu pihak BNN juga menyita enam bungkus berisi 30 ribu pil ekstasi didalam karung milik Ibrahim, kualitas barang sangat bagus.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan BNN dan TNI AL mengamankan kapal kayu diperairan Selat Malaka pada Minggu (19/8/2018) dari kapal tersebut, anggota tim gabungan berhasil mengamankan empat pelaku dan menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak tiga karung sabu-sabu.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus atas kepemilikan sabu, dan lantas membekuk Ibrahim Hasan di Pelabuhan Pangkalan Susu, Langkat.
Anggota tim gabungan juga menangkap dua rekan Ibrahim Hasan yakni Rinaldi, dan Ibrahim Jompak, pemilik kapal.
Para pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus di Kantor BNN Provinsi Sumut. (tim)