KPK: Eni Maulani Saragih kembalikan uang Rp 500 juta

Foto: Humas KPK Febri Diansyah

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka Kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih telah mengembalikan uang Rp 500 juta pada KPK.

“Ya benar tersangka EMS sudah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media (30/8/2018).

Masih kata Febri uang itu akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Febri juga berharap pihak lainnya yang turut menerima aliran dana itu segera mengembalikan juga ke penyidik KPK.

“Ya ini jelas perlu kita lihat sebagai sikap kooperatif” katanya.

Sebelumnya diketahui kasus ini berawal mula dari Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Kemudian penyidik KPK menetapkan Eni sebagai tersangka diduga menerima suap dari Johannes Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. (Elw/Hdr)

Didalam Mobil Penabrak Motor Di Tamansari Ditemukan narkoba

Foto: Mobil Pelaku Franky ringsek hajar Trotoar busway (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penabrak motor dengan mobilnya di Tamansari, Jakarta Barat, Franky sempat mencoba untuk kabur, namun dihadang massa dan merusak mobilnya, beruntung dia diamankan ke Pos Polantas.

“Pengemudi motor yang ditabrak tidak ada luka-luka, hanya kerusakan motor saja,” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat AKBP Ganet Sukoco, pada awak media (30/8/2018).

Peristiwa itu terjadi pada siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku Franky hingga kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Tamansari, diketahui didalam mobilnya diketemukan barang bukti narkoba dan alat hisap sabu (bong).

Polisi melakukan tes urine terhadap Franky hasilnya positif menggunakan narkoba.
(Hdr/tim)

Direktur Pasar Pakuan Jaya, Mangkir Dari Panggilan Kejari Bogor

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Kota Bogor, melakukan pemanggilan terhadap Direktur Umum Pasar Pakuan Jaya Bogor, Deni S Harumantaka, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengunaan anggaran PD PPJ sebesar Rp 15 miliar.

“Ya yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun tidak hadir katanya sakit,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho, pada awak media, (30/8/2018).

Masih kata Widi, surat keterangan sakit yang bersangkutan ada dari dokter BMC, namun pihaknya tetap akan memanggil pada Senin (3/9/2018).

Seperti diketahui pemanggilan Deni Harumantaka terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di PD PPJ sebesar Rp 15 miliar yang telah didepositokan di Bank Muamalat dan Asuransi dana pensiun Direksi pada Bringin Life tahun 2015.

Hingga saat ini tim Intelijen masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, guna pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, tutup Kasi Intelijen Kota Bogor Widiyanto Nugroho. (Hdr/tim)

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan Ditahan Kejagung RI

Foto: Gedung Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Frederik Siahaan terkait kasus dugaan korupsi Investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

“Ya benar Frederik ditahan per hari Kamis, 30 Agustus 2018, dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum, pada awak media, Kamis (30/8/2018).

Masih kata M Rum penahanan itu berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018, ungkapnya.

Tersangka Frederik dilakukan penahanan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejagung.

Sehari sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejagung juga telah menahan pejabat di Ditjen Kementerian Pertanian Asril Amirullah. (Hdr/tim)

Ajukan Justice Collaborator, Zumi Harus ungkap Aliran Dana

Foto: Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan apabila Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola mengajukan Justice Collaborator, harus ungkap aliran dana suap tersebut yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Jambi.

“Ada dugaan pemberian yang mengalir pada sejumlah anggota DPRD Jambi,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media (30/8/2018).

Sebelumnya diketahui Zumi Zola didakwa Jaksa KPK telah menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, dan menerima satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek dilingkungan Pemprov Jambi tahun 2014-2017.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. (Elw/Hdr)