Pelaku Ganjal ATM Disergap Polisi

Foto: Polsek Kebon Jeruk saat Konferensi Pers

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat sergap pelaku pengganjal mesin ATM di kawasan Kampung Baru, Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial ZN (25) ditangkap Polisi setelah aksinya diketahui warga pada, Minggu (7/10).

“Ya pelaku ZN diketahui sedang melakukan aksi kejahatannya didalam ruang ATM, saat diketahui oleh saksi meminta tolong kepada warga sekitar,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH, pada awak media, Jumat (12/10/2018).

Masih kata Kompol Marbun, menurut saksi ada tiga pelaku yang didalam ATM, nah saat dikejar para pelaku yang berusaha kabur menabrak sepeda motor dan mobil yang melintas di Jalan Panjang.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja SH menambahkan pelaku yang kabur akibat dikejar warga menabrak mobil, dan para pelaku sempat meninggalkan mobil jenis sedan Honda warna hitam dengan nomor polisi B1072 VFS.

“Satu pelaku berhasil kita tangkap yakni (ZN) sedangkan dua pelaku melarikan diri,” ungkap Josman.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka ZN polisi menyita barang bukti seperangkat alat pengait dan penjepit uang dari mesin ATM, satu unit mobil sedan Honda Civic, satu buku ATM, data transaksi ATM dan rekaman CCTV.

Ini merupakan kasus baru dimana pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan ATM pelaku dimana saat mesin ATM sedang melakukan proses pengambilan uang, disaat uang keluar kemudian ATM dimatikan pelaku menggunakan saklar yang disiapkan pelaku sehingga uang yang terjepit diambil pelaku dengan cara mencongkel dengan alat yang sudah disiapkan, kata AKP Josman.

Korban dalam hal ini adalah PT Bank BRI Persero mengalami kerugian Rp 22.500.000.

Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang melarikan diri. Untuk tersangka ZN kami jerat Pasal 363 KUHP, tutup Josman. (Hdr/Chand)

Polda Metro Jaya Tak Kabulkan Permohonan Ratna Untuk Tahanan Kota

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Terkait permohonan tahanan kota tersangka Ratna Sarumpaet yang diajukan pihak keluarga, Penyidik Polda Metro Jaya tak mengabulkan permintaan ini.

“Ya terkait permohonan penahanan kota terhadap tersangka RS belum bisa dikabulkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Jum’at (12/10/2018).

Masih kata Kombes Argo, penyidik beralasan tak mengabulkan permohonan itu karena keterangan Ratna masih dibutuhkan.

“Jadi belum bisa dikabulkan, karena masih dibutuhkan keterangan seperti kemarin diperiksa saksi lalu kita kroscek,” tutupnya. (Hdr/iyl)

Polsek Kembangan Jakbar Grebek Rumah Pengedar Narkoba

Foto: Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Polsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial YA alias DL bin EA (37) pasrah ketika rumahnya di Jalan Petir Utama Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Tangerang Banten, digerebeg Unit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat, pada Rabu (10/10/2018).

“Ya dari hasil penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan tersangka YA yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Jumat (12/10/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi menambahkan, tertangkapnya YA yang diduga seorang pengedar narkoba itu berkat laporan dari masyarakat yang resah lantaran rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari hasil informasi dari masyarakat Iptu Dimitri langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka dengan didampingi Panit Narkoba Ipda Aep Haryaman SH. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka guna pengembangan kasus, kata Dimitri.

“Tersangka kita kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Hdr/elw)

Bawa Golok Ancam Warga Ditangkap TPP Polres Jakbar

Foto: Pelaku saat diamankan TPP Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial MA (18) warga Cawang Jakarta Timur, karena mengancam warga Cengkareng Jakarta Barat, dengan sebilah golok.

Setelah mendapat laporan pihaknya langsung mengamankan pelaku di Jalan Peta Utara Kalideres Jakarta Barat, yang dipimpin langsung Katim TPP Polres Jakarta Barat Ipda Ruben George.

“Ya saat tiba di lokasi pelaku sempat dikeroyok warga hingga luka pada bagian kepala. Beruntung kami dapat langsung mengamankan pelaku,” ujar Ipda Ruben, pada awak media, Jumaat (12/10/2018).

Masih kata Ruben pelaku dan barang bukti golok kami amankan di Mapolsek Kalideres Polres Jakarta Barat, guna pengusutan lebih lanjut, tutup Ipda Ruben. (Hdr/Chand)

Penyidik Pidsus Kejagung Tengah Membidik Pejabat Bank Mandiri

Foto : Gedung Jampidsus

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tengah membidik pejabat pada Bank Mandiri untuk dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta.

Pembobolan oleh PT Central Steel Indonesia ditaksir merugikan negara RP 472 miliar.

“Ya tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta terjadi karena ada kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Bank Mandiri,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman pada awak media (11/10/2018).

Masih kata Adi, pihaknya sudah menjerat dua tersangka dari unsur swasta yakni Mulyadi Supardi alias Hua Ping pengurus PT CSI dan Dirut PT CSI Erika W Liong.

Kedua nya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk Erika E Liong divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, sedangkan Hua Ping divonis 5 tahun tiga bulan penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

“Tindak pidana korupsi ini terjadi tentu ada kedua unsur yakni pihak swasta dan pemerintah, Kita akan kejar terus dalam hal ini pihak Mandiri,” ungkapnya.

Namun lanjut Adi Pihaknya akan profesional dan hati-hati dalam penanganan kasus ini, tutupnya. (Hdr/tim)