dutainfo.com-Jakarta: Mabes Polri melalui Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, Polri telah mengamankan 4 pelaku penyebar hoax terkait penculikan anak di berbagai media sosial.
“Ya telah diamankan 4 orang salah satunya wanita ditangkap ditempat yang berbeda pada Kamis (1/11/2018) ke-empatnya adalah pelaku penyebar pertama konten tersebut di media sosial,” ujar Kombes Rickynaldo, pada awak media. Belum lama ini.
Ke-empat pelaku yang ditangkap Satgas Media Sosial Dittipidsiber Bareskrim Polri yakni RA (33), JHHS (31), EW (31) dan DNL (21).
“Motifnya para pelaku menyebarkan hoak penculikan anak dengan alasan ikut-ikutan menyebarkan informasi penculikan, agar masyarakat lebih waspada, namun informasi tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat, ungkap Kombes Rickynaldo.
Selain para pelaku petugas juga menyita barang bukti yakni 1 unit Tab dan 3 unit hp serta 4 simcard, beserta akun-akun Facebook milik para pelaku.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 miliar, tutupnya. (Tim)