Jaksa Agung: Korupsi Alsintan Sudah Kita Bidik

Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo pastikan sudah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada tahun 2015.

Siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini telah kami bidik.
“Ya nantinya pasti akan mengerucut siapa yang paling bertanggung jawab atas indikasi penyimpangan tersebut,” ujar Jaksa Agung HM Presetyo, pada awak media, Sabtu (9/2/2019).

Masih kata Prasetyo, dirinya menjamin proses ini masih terus berjalan, penyidik di Pidana Khusus terus bekerja dan mendalami adanya indikasi penyimpangan alsintan itu.

Kita tunggu saja tim Pidana Khusus masih bekerja dan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, ungkap Prasetyo.

Sebelumnya diketahui tim penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI, telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (Sprindik) atas perkara dugaan penyimpangan anggaran alsintan di Kementrian Pertanian.

“Ke enam Sprindik diantaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, dan eksavator yang diduga merugikan negara Rp 56.203 miliar,”.
(Tim)

Tabur 31.1 Kejaksaan Kembali Tangkap Koruptor

Foto: Terpidana buronan korupsi lahan PJKA di Jakarta Barat Anis Alwainy saat diamankan oleh tim Jaksa Pidana Khusus Pada Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Program Kejaksaan Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, kembali menangkap buronan koruptor lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Anis Alwainy oleh tim Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Terpidana buronan Anis terbukti korupsi Rp 39,7 miliar lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat.

“Ya pihak Kejari Jakarta Barat berhasil mengamankan terpidana Anis Alwainy buronan koruptor lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat yang merugikan negara Rp 39,7 miliar,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

Masih kata Nirwan, terpidana Anis telah divonis penjara selama 7 tahun dan didenda Rp 500 juta beserta membayar uang pengganti Rp 39,7 miliar. Putusan vonis itu teregister dengan nomor 1704 K/Pid. Sus/2016, ungkap Nirwan Nawawi.

Hal penangkapan terhadap terpidana Anis adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tertanggal 13 Maret 2017, ungkapnya.

Anis diketahui ditangkap oleh tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di rumahnya dikawasan Kemanggisan, pada Jumaat 8 Februari 2019.

Seperti diketahui program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap 1 terpidana buronan, tutup Nirwan. (Tim)

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Tangkap Koruptor Lahan Kereta Api

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat Konpers terkait penangkapan buronan koruptor lahan kereta api Anis Alwainy.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, akhirnya dapat menangkap terpidana korupsi lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Anis Alwainy, dan segera dibawa ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

“Ya benar di Lapas Cipinang, dulu riwayat penahanan ada di sana, Dibantarkan karena sakit lantas kabur. Dipanggil tidak hadir, dicari tidak ada. Akhirnya kita tetapkan sebagai DPO dan dicekal ke luar negeri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya pada awak media, Jumat (8/2/2019).

Masih kata Patris, terpidana Anis ditangkap tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan dibantu sistem penyadapan Kejaksaan Adhyaksa Monitoring Center, dia ditangkap di Kemanggisan Jakarta Barat. Rumah itu bukan alamat rumah yang tertera dalam data diri Kejaksaan di Gondangdia Kecil Jakarta Pusat.

Namun karena tidak ada di alamat rumahnya, kami meminta bantuan Kepada Adhyaksa Monitor Center guna melacak keberadaan terpidana Anis Alwainy, ungkap Patris Yusrian Jaya.

Berkat pelacakan tersebut dapat dipantau terpidana berada di Kemanggisan Jakarta Barat, dan tim Jaksa dari Pidana Khusus Jakarta Barat dapat mengamankan hari ini, jelasnya.

Sebelumnya diketahui terpidana Anis Alwainy ditangkap karena terbukti terlibat korupsi lahan PJKA di Jakarta Barat, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 39,7 miliar, terpidana Anis pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 39,7 miliar. (Hdr/tim)

Polsek Kembangan Tangkap 6 Pelaku Pengancam Anggota Dishub

Foto: Tersangka pelaku pengancaman anggota Dishub Jakbar, saat diamankan Polsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Enam orang pelaku pengancam anggota Dishub di Kembangan Jakarta Barat, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (3/2/2019).

“Ya sudah kita amankan ke enam orang pelaku pengancam anggota Dishub,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, pada awak media, Jumaat (8/2/2019).

Masih kata Kompol Joko, kejadian itu berawal saat korban Andri Nugroho Priyono (28) petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat, sedang mengatur lalu lintas di perempatan lampu merah Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

Saat itu datang pelaku YP menggunakan sepeda motor dari arah jengkol Joglo langsung menghentikan mobil yang seharusnya jalan (lampu hijau) dengan teriakan tidak jelas.

“Korban yang mendengar suara teriakan tersebut langsung menghampiri sambil berkata woi bang ayo jalan, namun pelaku tidak terima dengan perkataan korban, dan berkata “kenapa lo songgong lo guwa anak joglo, jangan macem-macem guwa matiin loh” ungkap Kompol Joko.

Setelah mendapat perlakuan tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Kembangan guna proses lebih lanjut, katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi menambahkan, setelah mendapat laporan kami langsung mencari petunjuk dari nomor polisi sepeda motor yang digunakan salah satu teman pelaku hingga kita berhasil menangkap pelaku YP dirumahnya Jalan Masjid Babul Minan Joglo, Kembangan Jakarta Barat.

Setelah mengamankan pelaku YP, kami juga berhasil mengamankan kelima pelaku lainya yang ada pada saat kejadian yakni AP (38), BK (31), DR (38), A (28) dan FN (29).

“Para pelaku semua dalam keadaan pengaruh minuman keras jenis anggur intisari,” ungkap Dimitri.

Lebih jauh Iptu Dimitri mengatakan para pelaku yang diamankan hanya YP yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena kelima temanya tidak ikut mengancam korban melainkan melerai saja.

“Namun dari hasil tes urine terhadap enam orang tersebut didapati positif narkoba, mereka positif menggunakan ganja,” tegasnya.

Untuk pelaku YP kita tetapkan sebagai tersangka, lima orang lainya kita ajukan ke Panti Rehabilitasi, tutup Iptu Dimitri.

“Namun dari hasil tes urine terhadap enam orang tersebut didapati positif narkoba, mereka positif menggunakan ganja,” tegasnya.
Untuk pelaku YP kita tetapkan sebagai tersangka, lima orang lainya kita ajukan ke Panti Rehabilitasi, tutup Iptu Dimitri. (Chand/Hdr)

Polres, Kodim, dan Kejari Jakbar Sosialisasi Saber Pungli

Foto: Sosialisasi Saber Pungli Jakbar, dihadiri Polres, Kodim, dan Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Polres Jakarta Barat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, hadiri kegiatan rapat rutin Unit Pemebrantasaan Pungutan Liar (UPPL) yang diadakan di Ruang Inspektorat Pembantu Kota Lantai 3 Gedung A Walikota Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019).

Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Barat Tumpal Matondang menyampaikan materi yang disampaikan dalam agenda rapat tersebut antaranya paparan masing-masing sub unit pencegahan, intelijen, penindakan dan yustisi, dan rencana kegiatan unit pencegahan agar dilaksanakan untuk sosialisasi di tahun 2019.

“Kami juga membahas mengenai SOP UPPL agar segera dibahas dan dilaksanakan ke masing – masing sub unit. Untuk biaya pengurusan PTSL tidak ada biaya sama sekali,” ujar Tumpal Matondang.

Pemberi dan penerima penyuluhannya di berikan kepada petugas untuk segera dilaporkan.

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya yakni Kasat Binmas Polres Jakbar AKBP Aslan Sulastomo SH, Inspektorat Pembantu Kota Tumpal Matondang, Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar Tri Mega SH, Kasi Was Polres Jakbar Kompol Heru Julianto, Pasi Intel Kodim 0503/JB Lettu Inf Sriyanto, dan Perwakilan Garnisun 03 Jakbar. (Hdr/Chand)