Kejaksaan Agung Akan Proses Etik Dan Pidana Terhadap Dua Jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI akan memproses dua jaksa yang sempat diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto.

Kejaksaan Agung meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus dua jaksa tersebut.

“Ya percayakan pada Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dua jaksa Kejati DKI ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Senin (1/7/2019).

Masih kata Mukri, pihak Kejaksaan sangat mengapresiasi serta terima kasih atas sinergitas dengan KPK selama ini, dan ini bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di tubuh Kejaksaan.

“Terhadap kedua jaksa tersebut akan diproses etik dan juga ditangani terkait dugaan tindak pidana khusus,” ungkapnya.

Apabila nanti ditemukan dalam hasil pemeriksaan terindikasi tindak pidana korupsi maka akan kita serahkan pada tindak pidana khusus guna proses hukum lanjutan.

“Sudah mulai dilakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa dan akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan,” terang Mukri. (Tim)

Dandim 0503/JB Berikan Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-73

Foto: Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi memberikan selamat HUT Bhayangkara ke-73 di Mapolres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-73, Kodim 0503/JB dipimpin Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi, mendatangi Markas Polres Jakarta Barat untuk memberikan ucapan selamat, Senin (1/7/2019).

Kejutan ucapan selamat HUT Dirgahayu Bhayangkara ke-73 ini dipimpin langsung oleh Dandim 0503/JB beserta para Perwira dan staf.

Dandim Letkol Arh Jatmiko Adhi mendatangi Mapolres Jakarta Barat memberikan kejutan dengan membawa nasi tumpeng yang bertuliskan HUT Bhayangkara Ke- 73.

Rombongan Dandim 0503/JB Diterima langsung Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, dan para Perwira Stafnya.

“Kami mengucapkan selamat Dirgahayu HUT Bhayangkara ke-73 kepada Kapolres Jakarta Barat dan jajarannya,” ujar Letkol Arh Jatmiko Adhi.

Masih kata Jatmiko semoga kedepan Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya serta dicintai masyarakat.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi Sik MH, mengucapkan terimakasih pada Dandim dan jajarannya.

Dengan HUT Bhayangkara ke-73 ini semoga dapat meningkatkan jalinan silahturahmi dan sinergitas TNI-Polri serta dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah Jakarta Barat, ungkap Hengki.

Selanjutnya acara diteruskan pemotongan tumpeng secara simbolis diserahkan Dandim 0503/JB kepada Kapolres Jakarta Barat. (Hdr/elw)

Kejaksaan Agung Diminta Tetap Proses Dua Jaksa Terkait OTT KPK

dutainfo.com-Jakarta: Terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa hari yang lalu, pihak KPK telah menyerahkan dua jaksa yakni Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto pada pihak Kejaksaan Agung.

Namun KPK meminta Kejaksaan Agung tetap memproses internal.

“Ya karena dua orang itu dimintai keterangan dan merupakan pegawai kejaksaan, maka sudah sewajarnya mereka kita kembalikan ke kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut disana,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, kepada awak media, Senin (1/7/2019).

Masih kata Febri, hal itulah yang kami sebut KPK percaya kejaksaan akan profesional dalam menangani dan memproses dua jaksa tersebut.

“KPK hanya meminta keterangan atau klarifikasi awal dua jaksa terkait OTT,” ungkap Febri.

Jadi siapapun yang terjaring OTT belum tentu menjadi tersangka sambung Febri.

Sebelumnya diberitakan pihak penyidik KPK telah menetapkan tiga orang yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus terduga penerima suap dan terduga pemberi suap.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto diduga sebagai penerima suap, sedangkan Pengacara Alvin Suherman, dan pihak swasta Sendy Perico terduga pemberi suap.

Ketiga orang tersebut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan cabang KPK Jakarta. (Tim)

Sendy Perico Penyuap Jaksa Kejati DKI Menyerahkan Diri

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Sendy Perico menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dihimbau agar menyerahkan diri terkait perkara dugaan suap kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto.

“Ya telah datang ke KPK untuk menyerahkan diri,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Minggu (30/6/2019).

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan tiga orang terkait kasus dugaan suap perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketiga tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai penerima Alvin Suherman pengacara dan Sendy Perico pemberi suap, namun Sendy sempat buron, dan pada akhirnya menyerahkan diri kepada KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya Sendy dan Alvin menyerahkan uang pada Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto pada Jum’at 28 Juni 2019 diduga sebesar Rp 200 juta.

Setelah uang diterima oleh Yadi diduga diberikan kepada Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. (Tim)

Aspidum Kejati DKI Ditangani KPK, Dua Jaksa Lainya Diserahkan Ke Kejagung

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan S Maringka saat di Gedung KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan penipuan investasi senilai Rp 11 miliar yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agus Winoto selain ditetapkan sebagai tersangka juga dilakukan penahanan oleh penyidik KPK, di Rumah Tahanan KPK pada Jum’at (28/6/2019).

Selain Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto penyidik KPK juga menahan seorang pengacara Alvin.

Sedangkan untuk kedua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ikut diamankan tim OTT KPK yakni Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Yadi Herdianto, proses hukumnya diserahkan pada Kejaksaan Agung RI.

“Ya kedua jaksa itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan kasus penanganan penipuan investasi senilai Rp 11 miliar,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, Sabtu (29/6/2019).

Masih kata Jan Maringka, kedua jaksa itu akan ditangani dan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik, pengawasan, maupun pidana.

Sementara Wakil Ketua KPK Laode Syarif menambahkan pelimpahan dua jaksa ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk kerjasama antara dua lembaga penegak hukum. (Hdr/elw)