Polisi Ringkus Penodong Karyawan Season City

Foto: Pelaku penodongan di Tambora Jakbar saat diamankan Polsek Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus M Sony Manggewal (28) pelaku penodongan terhadap korban Suhartono karyawan Season City di Jalan Krendang Barat, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (29/6/2019).

“Ya benar telah kami amankan pelaku penodongan terhadao korban saat hendak pulang ke rumahnya dari Season City,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Mannosoh SH saat didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin.

Masih kata Iver Son, saat korban tengah melintas di Jalan Krendang Barat Tambora Jakarta Barat, didekati tiga orang tak dikenal salah satunya menodongkan pisau.

Korban merasa terancam dan tidak melakukan perlawanan, salah seorang pelaku lainya Sony Manggewal langsung mengambil HP milik korban didalam saku celana korban.

Tak berapa lama kemudian korban teriak minta tolong kepada warga.

Namun saat itu ada anggota Polsek Tambora yang tengah patroli dan mendengar teriakan korban, hingga salah satu pelaku dapat ditangkap, ungkapnya.

Hingga saat ini pelaku dan barang bukti masih di Mapolsek Tambora, guna pemeriksaan dan proses hukum lanjutan (Elw)

Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Jaksa Agus Winoto

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Sabtu (29/6/2019).

“Ya Agus Winoto akan ditahan di Rumah Tahanan dibelakang gedung KPK, sedangkan Alvin akan ditahan di Rutan KPK cabang C1,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, pada awak media.

Sebelumnya diketahui penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Pengacara Alvin, dan Sendy Perico pihak swasta yang berperkara namun belum tertangkap.

Pihak KPK mengimbau agar Sendy segera menyerahkan diri sehingga bisa menjelaskan perannya dalam kasus ini, ungkap Wakil Ketua KPK Laode Syarif.

Sementara untuk dua jaksa dari Kejati DKI Jakarta yakni Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, proses hukumnya diserahkan pada pihak Kejaksaan Agung RI. (Tim)

Terkait OTT Dua Jaksa, Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka Oleh KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka dalam operas tangkap tangan pada dua jaksa di Kejati DKI Jakarta.

” Ya setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan gelar perkara maka ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif, pada awak media, Sabtu (29/6/2019).

Masih kata Laode, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai penerima sedangkan pihak pemberi Alvin Suherman sebagai pengacara, dan Sendy Perico pihak swasta yang sedang berperkara.

“Kami menghimbau tersangka Sendy Perico agar segera menyerahkan diri,” ungkapnya.

Menyerahkan diri lah agar dapat menjelaskan perannya didalam kasus ini, tutup Laode. (Elw/Hdr)

Jamintel antar Aspidum DKI Dinihari Ke KPK Terkait OTT

Foto: Humas KPK Febri Diansyah

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung akhirnya mengantarkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejari DKI Agus Winoto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangannya atas kasus dugaan suap yang melibatkan dua jaksanya.

” Ya benar penyidik KPK melakukan pemeriksaan untuk Aspidum Agus Winoto terkait dugaan penerimaan suap,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media (29/6/2019).

Masih kata Febri, Aspidum DKI Agus Winoto diantar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka dinihari tadi, dan langsung dilakukan pemeriksaan.

“Rencana pagi ini gelar perkara dan setelah itu akan disampaikan hasil penyelidikan melalui konferensi pers,” ungkap Febri.

Seperti diketahui sebelumnya tim OTT terhadap lima orang yakni dua jaksa dari kejati DKI berinisial YR dan YD, serta dua pengacara, dan satu pihak swasta.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti uang asing SGD 21 Ribu. (Tim)

KPK Minta Aspidum Kejati DKI Diserahkan

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pada Kejaksaan Agung agar membawa Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati DKI Jakarta Agus Winoto ke KPK.

“Ya benar tadi tim dari KPK sudah sudah ke Kejaksaan Agung, untuk meminta Aspidum agar dibawa ke KPK,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, (28/6/2019).

Masih kata Febri, pihak Kejagung menginformasikan akan mengantar Aspidum Agus Winoto ke KPK.

“Akan diantarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen ke KPK,” ungkap Febri.

Sebelumnya pihak penyidik KPK meminta pada Kejati DKI agar membawa Agus Winoto ke KPK, guna dimintai keterangan, ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada awak media. (Tim)