Foto: Jaksa Satriana Sulaksono saat ditahan oleh KPK
dutainfo.com-Jakarta: Setelah diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jaksa Satriawan Sulaksono, akhirnya ditahan oleh penyidik KPK, untuk dua puluh hari kedepan, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, (22/8/2019) malam.
“Ya Satriawan ditahan selama 20 hari kedepan, di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Rabu (21/8/2019).
Sebelumnya sempat dihimbau oleh KPK, agar Jaksa Satriawan Sulaksono yang bertugas di Kejari Surakarta agar menyerahkan diri kepada KPK.
Sebelumnya OTT KPK telah menangkap Jaksa Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta dan pengusaha Gabriella Yuan Ana, terkait lelang proyek pekerjaan rehablitasi saluran air hujan di Yogyakarta, Jawa Tengah.
Tim OTT KPK juga menyita uang Rp 110,870 juta, uang diduga pembayaran fee kepada Jaksa Eka untuk yang kedua kalinya.
Namun Jaksa Satriawan Sulaksono dinyatakan KPK terlibat dalam kasus gratifikasi ini, dan pihak KPK meminta Satriawan untuk menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Setelah diantar oleh Jamintel Kejagung Jan Maringka, dan Jamwas Kejagung Yusni, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Satriawan dan statusnya menjadi tersangka. (Tim)