Foto: Jamintel Kejagung Jan S Maringka, Dan Jamwas Kejagung Yusni saat menyerahkan Jaksa Satriawan Sulaksono pada KPK (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Setelah mendapat ultimatum dari KPK, agar Jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta, agar menyerahkan diri pada penyidik KPK, terkait dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, akhirnya diserahkan pada pihak KPK diantar oleh Jamintel Kejagung Yan Maringka dan Jamwas Kejagung Yusni, pada Rabu (21/8/2019).
“Ya kami bersama Jaksa Agung Muda Intelijen datang ke KPK dalam rangka menyerahkan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan pengawasan dan kami berterimakasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini membantu kami untuk pembersihan lah kepada rekan-rekan Jaksa,” ujar Jamwas Kejagung Yusni, Rabu (21/8).
Masih kata Yusni, Satriawan akan diberhentikan bila kasus ini sudah ada kekuatan hukum (inkrah).
Ditempat yang sama Humas KPK Febri Diansyah menambahkan pihak KPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan dalam hal ini telah berkoordinasi untuk menghadirkan Jaksa Satriawan, tentu kami menghargai dan mengucapkan terimakasih.
Sebelumya diberitakan, OTT KPK di Yogyakarta telah mengamankan seorang Jaksa dari Kejari Yogyakarta Eka Safitra, Dan Dirut Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.
Dalam kasus ini Jaksa Eka Safitra dan Jaksa Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari pengusaha Gabriella Yuan Ana, terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. (Tim)